Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Sosok Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto Dicopot DKPP gegara Rudapaksa Pegawai PPPK Berulang Kali

Heryanto sebelumnya menjabat Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Jabal Qubais
BAWASLU WAJO- Ruang pelayanan Kantor Bawaslu Wajo. DKPP berhentikan secara tidak terhormat Heriyanto sebagai anggota Bawaslu Wajo Gegara terbukti lecehkan perempuan pegawai PPPK secara berulang-ulang. 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Bawaslu Wajo Heriyanto dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Heryanto sebelumnya menjabat Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo.

Ia dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu. 

Putusan itu diberikan setelah terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, hingga rudapaksa kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Korban berinisial SH bekerja di lingkup sekretariat Bawaslu Wajo.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025) kemarin. 

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa tindakan teradu tidak dapat ditoleransi.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri Setelah Dilapor Kasus Pelecehan Seksual

Korban Trauma

Korban berinisial SH merupakan pegawai PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo

Dalam persidangan terungkap, rudapaksa itu terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025, di lima waktu dan lokasi berbeda.

Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkap hasil pemeriksaan medis RSUD Lamaddukkelleng.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkapnya.

Kasus ini juga telah ditangani Polres Wajo

Hingga persidangan digelar, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

DKPP menilai tindakan teradu tidak hanya melanggar etik, tetapi juga menjatuhkan nama lembaga pengawas pemilu. 

H disebut memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk menekan korban.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang.

Bahwa Heriyanto (Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama korban secara berulang-ulang.

"Sehingga (SH) mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegasnya.

Ia menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b.

Serta Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyoroti kelambanan Bawaslu Sulsel yang tidak cepat mengirim hasil kajian masalah ini ke Bawaslu RI. 

Kelambanan itu memberi celah bagi teradu untuk mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Wajo, yang kemudian diproses dan disetujui Bawaslu RI.

Namun, I Dewa menegaskan bahwa sanksi tetap dijatuhkan meski teradu telah mengundurkan diri.

Satu Dipecat, Tujuh Direhabilitasi

Sidang ini memutus tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu. 

Hanya satu yang dicopot dan dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, yaitu Heriyanto.

Satu lainnya mendapat peringatan, sedangkan tujuh penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Pengunduran diri Heryanto dibenarkan Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi.

"Iya sudah mengundurkan diri dan sudah resmi tidak jadi Komisioner sesuai keputusan Bawaslu RI," ujar Andi Wandi sapaanya.

"Suratnya juga sudah keluar, tapi kami konfirmasi dulu ke Bawaslu Provinsi apakah bisa disebarkan atau tidak," tambahnya.

Heryanto mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu setelah dilaporkan rekan kerjanya, perempuan inisial SH.

SH mengaku melaporkan HO alias Heryanto usai mengaku mendapat pelecehan seksual.

Kasus itu pun telah dilaporkan ke Mapolres Wajo, 17 Juni 2025 lalu.

"Iya, awal kejadian tahun 2023. Terakhir saya dilecehkan awal tahun 2025. Saya laporkan karena sudah resah dan saya harus bicara kepada publik," papar SH.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved