Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

PSM tak Banding Sanksi Yuran, Sang Kapten Main Kontra Dewa United November 2025

Manajemen PSM Makassar tak banding ke Komite Banding (Komding) PSSI atas sanksi diterima Yuran Fernandes.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok PSM Makassar
KRITIK WASIT - Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes saat official training jelang melawan Persita Tangerang pada pekan kelima SUper League 2025/2026 di Banten International Stadium, Serang, Banten, Kamis (14/9/2025) malam. Yuran Fernandes disanksi larangan bermain empat pertandingan usai menolak berjabat tangan wasit. 

"Kalau di surat Komdis, hukuman empat pertandingan berlaku sejak keputusan dikeluarkan," sebut Sulaiman.

Yuran Fernandes bukan kali pertama menerima sanksi Komdis PSSI.

Yuran pernah dijatuhi sanksi larangan beraktivitas tiga bulan di sepak bola Indonesia.

Suporter PSM Makassar Idris Sardi meminta Yuran Fernandes fokus bermain saja.

Tak perlu membuat gerakan tambahan yang bisa merugikan diri sendiri maupun klub.

Meski tindakan dilakukan sesuatu yang baik untuk kemajuan sepak bola.

"Yuran fokus bersama tim saja. Jangan lagi buat gerakan tambahan lagi," ucapnya. 

Pelanggaran yang dilakukan pemain sepak bola jika tidak menjabat tangan wasit di Liga Indonesia diatur dalam Kode Disiplin PSSI dan dikategorikan sebagai Tindakan Tidak Sportif terhadap perangkat pertandingan.

Berdasarkan sumber-sumber kredibel dan keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI:

Pasal Pelanggaran: Tingkah Laku Buruk Terhadap Perangkat Pertandingan
Tindakan menolak atau tidak menjabat tangan wasit (sebelum atau sesudah pertandingan) melanggar prinsip fair play dan dikualifikasikan sebagai tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan.

Pasal utama yang dilanggar dan menjadi dasar penjatuhan sanksi adalah:

1. Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Kode Disiplin PSSI
 

Meskipun sumber tidak menyebutkan secara eksplisit "tidak menjabat tangan" sebagai poin terpisah, tindakan tersebut dikategorikan di bawah klausul umum mengenai Tingkah Laku Buruk Terhadap Perangkat Pertandingan.

Pasal 50 Ayat (1) Huruf a: Pelanggaran ini biasanya dikaitkan dengan tindakan tidak sportif (unsporting conduct) yang ditujukan kepada perangkat pertandingan (wasit, asisten wasit, dan wasit cadangan).
 

2. Sanksi yang Dikenakan (Pasal 50 Ayat 2)
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved