Sinjai Larang Rumah Bernyanyi Beroperasi Selama Ramadhan 2026
Selama bulan Ramadan, karaoke dan live musik memang dilarang karena berpotensi mengganggu ibadah masyarakat, terutama saat salat tarawih.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sakinah Sudin
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sinjai melarang karaoke dan live musik beroperasi selama bulan Ramadan.
- Pemda akan mengawasi pelaksanaan aturan, didukung tokoh pemuda demi ketertiban Ramadan.
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melarang Rumah Bernyanyi atau tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan 2026.
Kabupaten Sinjai berada di sebelah timur Kota Makassar.
Jarak tempuh sekitar 200-230 Km.
Perjalanan darat menuju Sinjai dari Makassar umumnya menempuh waktu sekitar 4 hingga 6 jam, tergantung rute dan kondisi lalu lintas, yang biasanya melalui Kabupaten Gowa atau Kabupaten Maros-Bone.
Larangan operasional rumah bernyanyi disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Sinjai, Tamsil Binawan.
Ia menegaskan, aktivitas karaoke dan live musik dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Tamsil kepada Tribun-Timur, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, kegiatan hiburan malam seperti karaoke dan live musik berpotensi menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga yang beribadah.
“Selama bulan Ramadan, karaoke dan live musik memang dilarang karena berpotensi mengganggu ibadah masyarakat, terutama saat salat tarawih,” ujarnya.
Kebijakan ini, kata Tamsil merupakan upaya menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib selama Ramadan di Kabupaten Sinjai.
“Kita akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” katanya.
Terpisah, Tokoh pemuda Sinjai Asrianto mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, khususnya pada malam hari saat pelaksanaan salat tarawih.
“Ramadan adalah bulan ibadah sehingga sudah sepatutnya kita menjaga suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu masyarakat yang sedang beribadah,” kata Asrianto.
Ia menilai, pembatasan aktivitas hiburan malam seperti karaoke dan live musik bukan untuk mematikan usaha.
“Kebijakan ini bukan mengalikan usaha melainkan demi menjaga ketertiban serta menghormati nilai-nilai religius,” ujarnya. (*)
| Pekerja Proyek Inap di Masjid Islamic Center Sinjai, Kontraktor Sebut Sudah Diizinkan |
|
|---|
| Bupati Sinjai Jemput Bola ke Kementan, Ajukan Proposal Penguatan Irigasi Hadapi El Nino |
|
|---|
| Baru Dua Tahun, Alun-alun Sinjai Bersatu Rp7 Miliar Sudah Retak dan Ditumbuhi Rumput Liar |
|
|---|
| Profil Mirfayani Mirsal, Ketua Panrita Literasi Institute Menyalakan Semangat Kartini di Sinjai |
|
|---|
| Miris! Warga Tonrong Sinjai Ditandu 1 Km ke Puskesmas Gegara Jalan Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260217-Pemkab-Sinjai-Larang-Rumah-Bernyanyi-Beroperasi-Selama-Ramadhan.jpg)