Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mattewakkan

Hak untuk Menonton Piala Dunia

Piala Dunia 2026 sedikit lagi akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.

Tayang:
Ist
OPINI - Mattewakkan, Ketua KPID Sulawesi Selatan periode 2017-2020 

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Siaran gratis melalui frekuensi radio terestrial adalah alat utama negara untuk memenuhi hak tersebut.

Tidak ada sekat ekonomi di sini.

Lebih dalam lagi: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatakan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas dan ranah publik yang dikuasai negara.

Harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

TVRI, sebagai lembaga penyiaran publik, memegang hak siar Piala Dunia 2026 dengan tanggung jawab yang jelas: menjangkau seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Frekuensi yang mereka gunakan adalah milik publik.

Kewajiban mereka lebih dari sekadar memancarkan.

Mereka harus juga memastikan sinyal sampai ke rumah setiap warga.

Jika hampir satu juta warga tidak bisa menangkap sinyal TVRI karena kelemahan infrastruktur, maka terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas informasi.

Menonton Piala Dunia gratis melalui jaringan terestrial bukanlah sebuah kebaikan yang bisa ditawarkan atau ditarik.

Ini adalah hak yang wajib dijamin negara melalui institusi publiknya.

Janji Digitalisasi yang Belum Terpenuhi

Untuk memahami mengapa krisis ini terjadi, kita perlu menengok ke belakang pada proyek besar yang disebut Analog Switch-Off (ASO).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memimpin migrasi dari siaran analog ke digital.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved