Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Parcel Lebaran dan Bau Kekuasaan

Namun di balik gegap gempita itu, ada satu arus lain yang bergerak lebih senyap: arus gratifikasi.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com
Makmur Idrus, Pensiunan ASN Inspektorat Pemprov Sulsel. Makmur menulis soal parcel dan lebaran. 

Oleh: Makmur Idrus

Pensiunan ASN Inspektorat Pemprov Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM- Menjelang Lebaran, suasana negeri ini berubah. Jalanan padat, pusat perbelanjaan penuh, ucapan maaf berseliweran di layar gawai. Namun di balik gegap gempita itu, ada satu arus lain yang bergerak lebih senyap: arus gratifikasi.

Ia tidak selalu hadir dalam amplop tebal. Kadang ia datang dalam rupa parsel elegan, keranjang buah impor, voucher belanja, atau bingkisan “tanda silaturahmi”.

Tradisi memberi adalah bagian indah dari budaya kita. Tetapi ketika pemberian itu ditujukan kepada pejabat publik atau anggota legislatif yang sedang memegang kewenangan, konteksnya berubah. Kita tidak lagi berbicara sekadar keramahan. Kita berbicara tentang potensi konflik kepentingan.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Undang-Undang Tipikor menyebutkan, jika pemberian itu tidak dilaporkan, ia dapat dianggap sebagai suap.

Hukum tidak menilai dari senyum pemberinya, tetapi dari relasi kekuasaan yang menyertainya.

Masalahnya bukan pada nilai barangnya. Masalahnya pada dampaknya terhadap independensi keputusan.

Ilmu perilaku mengenal konsep reciprocity bias—dorongan psikologis untuk membalas kebaikan. 

Manusia cenderung merasa berutang ketika menerima sesuatu. 

Dalam kehidupan pribadi, itu wajar. Dalam ruang kebijakan publik, itu berbahaya.

Siapa yang bisa menjamin isi bingkisan itu hanya sirup dan kue kering? Siapa duga kalau di balik lapisan kardus mewah terselip dolar atau mata uang asing lainnya? Parcel bisa menjadi simbol yang polos untuk menyembunyikan sesuatu yang sama sekali tidak polos. Korupsi jarang tampil dengan wajah menyeramkan. Ia lebih sering menyamar sebagai kemurahan hati.

Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini di tingkat daerah kerap melibatkan bawahan sebagai tameng. Staf (OPD atau DPRD) diperintahkan menerima, ajudan diminta menyimpan, bahkan sopir dilibatkan untuk mengantar ke rumah pribadi.

Secara administratif, atasan bisa berdalih tidak menerima langsung. Secara moral, itu tetap penerimaan. Bawahan diperalat, risiko dibagi ke bawah, sementara manfaatnya mengalir ke atas. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakadilan internal dalam birokrasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved