Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Dakka

Jadi Tersangka Penipuan, Putri Dakka: Saya Bingung

Politisi, pengusaha, dan mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamdana Dakka alias Putri Dakka (39) sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
JADI TERSANGKA - Pengusaha dan politisi, Putri Dakka. Polda Sulsel menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah subsidi. 
Ringkasan Berita:Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan politisi, pengusaha, dan mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamdana Dakka alias Putri Dakka (39) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan miliaran rupiah.
 
"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 M," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2027).
 
"Satu LP (Laporan Polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar, (dia) juga sudah ditetapkan TSK (tersangka kasus ini)," katanya lebih lanjut.

 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan politisi, pengusaha, dan mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamdana Dakka alias Putri Dakka (39) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan miliaran rupiah.

"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 M," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2027).

"Satu LP (Laporan Polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar, (dia) juga sudah ditetapkan TSK (tersangka kasus ini)," katanya lebih lanjut.

Selain di Dirreskrimum Polda Sulsel, kata Didik, Putri Dakka juga dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Namun, untuk laporan di Ditreskrimsus itu kata dia, masih dalam proses penyelidikan.

"Krimsus masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya singkat.

Didik tak menyebut kasus penipuan apa dan siapa pelapor Putri Dakka di Ditreskrimum dan Dtreskrimsus Polda Sulsel.

Baca juga: Di Pilwali Palopo, Putri Dakka Diusung PDIP–PAN Lawan NasDem, Kini Ngotot Tetap NasDem

Hanya saja, perempuan kelahiran 20 Januari 1987 itu memang pernah ramai diberitakan dilaporkan sejumlah orang terkait kasus umrah subsidi.

Dia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muh Ardianto Palla.

Ardianto Palla melaporkan Putri Dakka mewakili kliennya sebanyak 69 orang yang mengaku jadi korban.

Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kamis (10/4/2025). 

Baca juga: Profil Putri Dakka, Politisi Berdiri di Dua Bendera Politik: NasDem Dipertahankan, PDIP Dikendarai

Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Putri Dakka yang dikonfirmasi Tribun-Timur.com mengaku bingung dengan penetapan tersangka itu.

Pasalnya kata dia, dirinya belum menerima surat penetapan tersangka tersebut.

"Saya bingung juga beritanya. Soalnya tidak ada surat dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved