Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Anggota DPRD Sulsel Permalukan Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Honorer, Rencana Pelapor Gagal

Dua anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut hadapi gugatan LSM Lutra, Faisal Tanjung. Upaya Faisal Tanjung penjarakan Abdul Muis dan Rasnal gagal total.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/ Facebook Faisal Tanjung
GURU DIPECAT - Kolase Andi Tenri Indah (kanan), Faisal Tanjung (tengah) dan Marjono (kiri). Andi Tenri dan Marjono sejak awal konsisten bela guru Lutra yang dipecat. 

Ia meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra. 

Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan.

Terlebih kebijakan sekolah dinilai tidak merugikan keuangan negara. 

"Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu," ungkapnya. 

"Karena (Inpektorat Lutra) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," tambahnya. 

Tak berhenti di sana, Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik. 

Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.

“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi," ucapnya. 

Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara. 

"Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu," kata Marjono

Marjono mengaku bahwa guru tersebut merupakan korban kriminalisasi.

Marjono juga menyinggung kondisi tidak manusiawi yang dialami guru honorer tersebut. 

Meski mengajar selama setahun penuh, ia tidak mendapatkan gaji.

“Bayangkan, beliau ini mengajar satu tahun tapi tidak terima gaji. Kasihan beliau ini selama menjadi tenaga pendidik, habis pikiran, habis tenaga," tegasnya. 

Baginya, kasus ini adalah preseden buruk yang harus segera dihentikan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved