Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok MK
GUGAT UU POLRI-Pengacara asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Syamsul Jahidin saat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Ia memenangkan gugatan judial review soal anggota Polri menjabat di jabatan sipil.  
Ringkasan Berita:

TRIBUN-TIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna pasal yang mengatur bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum bagi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.

Putusan MK ini disertai concurring opinion dari Hakim Arsul Sani serta dissenting opinion dari Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Komjen M Iqbal Jenderal Polisi Sekjen DPD RI, Putusan MK Haruskan Mundur atau Pensiun Polri

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum.

Mereka menilai aturan sebelumnya membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian tanpa mundur dari dinas.

Menurut pemohon, praktik itu melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan menciptakan ketimpangan bagi profesional sipil dalam pengisian jabatan publik.

Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya.

Sehingga 4.351 harus memilih mundur dari jabatannya di jabatan sipil atau pensiun dini dari jabatan anggota Polri

Lalu siapa Syamsul Jahidin

Nama Syamsul Jahidin mencuat setelah menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria 31 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini menilai anggota Polri aktif tidak seharusnya menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Syamsul lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram. Ia merupakan seorang advokat konstitusional sekaligus managing partner di ANF Law Firm, yang terdaftar resmi melalui AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022.

Saat ini, ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Riwayat pendidikannya terbilang panjang dan beragam. Syamsul menempuh pendidikan dasar di SDN 39 Mataram, lalu melanjutkan ke SMPN 15 dan SMA Hang Tuah Mataram.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di beberapa universitas.

Ia menamatkan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah (IPK 3,3), Magister Hukum di STIH Sabili, Universitas Bandung (IPK 3,25), dan Magister Manajemen di STIE Tribuana Jakarta (IPK 3,15).

Pada 2023, ia juga menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (IPK 3,65) serta memperoleh gelar Magister Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK serupa.

Kini, Syamsul tengah menempuh pendidikan doktoral (Dr. Cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta. Ia juga memiliki sejumlah sertifikasi profesional seperti M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, yang menunjukkan keahliannya dalam litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Selain berprofesi sebagai pengacara, Syamsul aktif sebagai dosen hukum dan sering berbagi pandangan hukum melalui akun Instagram pribadinya, @syamsul_jahidin, dengan moto: “Hukum adalah alat untuk keadilan sosial.”

Dalam praktiknya, Syamsul kerap membela hak-hak pekerja dan buruh, baik di ruang sidang maupun di lapangan bersama para aktivis. Ia juga dikenal kritis terhadap kebijakan yang dianggap mencederai prinsip keadilan.

Selain gugatan ke MK terkait jabatan sipil polisi aktif, Syamsul pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan turut menggugat Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Mabes AD.

Dengan latar pendidikan yang luas dan kiprah hukum yang aktif, Syamsul Jahidin menjadi salah satu advokat muda paling vokal dalam memperjuangkan supremasi hukum dan kesetaraan di ruang publik.


Respon Mabes Polri 

Mabes Polri menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini. Namun Polri selalu memperhatikan dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Sandi di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki mekanisme yang jelas dan melalui tahapan seleksi. Penempatan anggota aktif di kementerian atau lembaga lain harus berdasarkan permintaan instansi terkait dan disetujui langsung oleh Kapolri.

“Semua penugasan sudah diatur secara internal, dengan kriteria yang ketat. Biasanya dilakukan atas permintaan lembaga lain yang membutuhkan kehadiran Polri, dan disertai izin dari Kapolri,” jelasnya.

Sandi menambahkan, setelah salinan resmi putusan diterima, Polri akan mempelajari substansinya untuk memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami menunggu rincian isi putusan agar bisa dipelajari dan dilaksanakan dengan tepat,” tegasnya.

Putusan MK sebelumnya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (tribun-timur.com/mk.go.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved