Komjen M Iqbal Jenderal Polisi Sekjen DPD RI, Putusan MK Haruskan Mundur atau Pensiun Polri
Putusan MK mengharuskan Komjen Mohammad Iqbal pensiun dini dari Polri jika ingin tetap bertugas sebagai Sekjen DPD RI
Ringkasan Berita:
- Komjen Moh Iqbal perwira tinggi Polri jabat Sekjen DPD RI
- Putusan MK larang jenderal polisi menjabat di sipil dan pemerintahan
- Komjen Moh Iqbal harus pensiun dini atau kembali ke Polri
TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iqbal salah satu perwira tinggi aktif Polri yang menjabat di jabatan sipil.
Ia menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 19 Mei 2025.
Sekjen DPD RI adalah jabatan sipil di luar struktur Polri.
Moh Iqbal lulusan Akpol 1991. Ia satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kapolri Jambi itu lahir di Palembang, Sumatera Selatan 4 Juli 1970.
Dengan umur baru 55 tahun, Moh Iqbal masih punya waktu tiga tahun masa dinas di Polri.
DPD adalah lembaga negara yang mewakili setiap daerah (provinsi) di Indonesia. DPD RI berfungsi sebagai lembaga legislatif yang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan Komjen Mohammad Iqbal pensiun dini dari Polri jika ingin tetap bertugas sebagai Sekjen DPD RI.
Opsi kedua, putusan MK mengharuskan Komjen Mohammad Iqbal kembali ke institusi Polri jika tidak ingin pensiun dini.
Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.
Polisi hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.
“Perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN yang berkarier di institusi sipil,” ujar Ridwan.
Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.
Menurut para pemohon, praktik tersebut selama ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan publik.
Dengan putusan ini, Kapolri tak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran kepolisian pada 12 Maret 2025.
Dari 1.225 personel yang dimutasi, 25 perwira ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil.
Sebagian penempatan itu dinilai melanggar ketentuan.
Jabat Sekjen DPD RI Sejak Mei
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
"Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan YME atas taufik dan hidayahnya, maka pada hari ini, Senin tanggal 19 Mei 2025, saya Sultan Baktiar Najamudin dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ucap Sultan ketika melantik Mohammad Iqbal.
Dalam sambutannya, Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD RI adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Ia menaruh harapan besar kepada Mohammad Iqbal untuk membawa perspektif baru dan meningkatkan efektivitas kerja lembaga.
“Dengan latar belakang Saudara sebagai personil Polri, Saudara telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian Saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, dan membawa perspektif baru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga,” ujar Sultan.
Pelantikan ini, lanjut Sultan, juga menjadi momentum bagi DPD RI untuk memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat daerah.
Sultan menegaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya, DPD RI masa bakti 2024–2029 harus meninggalkan warisan kebijakan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh publik.
“Dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki DPD RI saat ini dan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap DPD RI, maka kita perlu melakukan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang dimandatkan konstitusi, yaitu mengoptimalkan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan APBN dan fungsi legislasi,” jelasnya.
Sultan juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal agar mendukung penuh kepemimpinan Sekjen yang baru.
Menurutnya, semua pihak adalah bagian dari satu korps besar yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan visi lembaga.
Selain melantik Sekjen DPD RI, acara tersebut juga melantik Rahman Hadi sebagai Pejabat Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama.
Sultan mengatakan, atas kinerjanya, Pimpinan DPD RI mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Rahman Hadi atas kinerja dan kontribusi selama menduduki jabatan Sekjen DPD RI sejak 14 Desember 2020.
“Dengan peralihan Saudara menjadi pejabat Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama, kami percaya Saudara akan terus memberikan kontribusi yang berharga bagi lembaga melalui keahlian dan pengalaman Saudara selama ini,” ucap Sultan.
| Profil Faisal Tanjung Aktivis LSM Laporkan 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
| Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden |
|
|---|
| Daftar 59 Jenderal Terancam Pensiun, MK Kini Larang Polisi Aktif Masuk Sipil |
|
|---|
| Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Bertahap hingga Desember, Cara Cek Namamu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Sultan-B-Najamudin-lantik-Moh-Iqbal-akpol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.