Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Kemarin Pecat Dua Guru Honorer Lutra, Keterangan Andi Sudirman Beda Lagi saat Prabowo Bertindak

Keputusan Andi Sudirman pecat dua honoret dianulir Presiden RI Prabowo Subianto.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PEMECATAN GURU - Dua guru SMA 1 Luwu dan SMA 3 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya bertemu dengan Presiden Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Prabowo memberikan rehabilitasi dan menjamin memulihkan kedua guru tersebut. (Dokumen Pribadi/Marjono) 

Turut hadir dalam momen itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kemudian Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Andi Tenri Indah, membenarkan Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru tersebut.

“Alhamdulillah, penandatanganan rehabilitasi dilakukan langsung oleh Bapak Presiden RI," kata Andi Tenri, Kamis (13/11/2025).

"Kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi," tambahnya. 

Dengan demikian, lanjut Indah, harkat dan martabat mereka dikembalikan, dipulihkan sebagai tenaga pendidik.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi akhir bahagia bagi perjuangan panjang dua guru yang sempat dinyatakan bersalah karena mengelola dana komite sekolah.

Padahal, pungutan tersebut sejatinya lazim dilakukan dan bersifat sukarela di lingkungan pendidikan.

Andi Tenri bersama Marjono menjadi pihak yang aktif memperjuangkan keadilan dua guru tersebut sejak awal. 

Keduanya mengawal langsung kasus ini hingga ke Jakarta, bahkan menemani Rasnal dan Abdul Muis bertemu Presiden.

Marjono sebelumnya juga vokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel.

Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi dan menyerukan agar Inspektorat Luwu Utara diberi sanksi karena memeriksa di luar kewenangan.

Marjono bahkan tampil membela dua tenaga pendidik itu. 

Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi karena pungutan dana kepada orang siswa demi bantu 10 guru honorer

Dua guru yang dimaksud adalah Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved