Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yang Guru Abdul Muis Sampaikan Dipertemukan Presiden Prabowo, Curhat Tak Punya Uang

Muis mengaku awalnya hanya berniat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Makassar bersama rekan-rekannya.

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
RASNAL DAN MUIS – Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri), dan Bendahara Komite Abdul Muis (kanan), diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite Rp20 ribu per bulan. 

Dua guru yang kini mendapat rehabilitasi tersebut adalah: Drs. Rasnal, M.Pd, NIP 196801252003121003, guru di UPT SMAN 3 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Drs. Abdul Muis, NIP 196607041998021003, guru di UPT SMAN 1 Luwu Utara, berdasarkan Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Keduanya telah menjalani masa tahanan dan sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat melalui: Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD untuk Rasnal.

Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD untuk Abdul Muis. Kini, setelah SK rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo, keduanya akan segera kembali mengajar dan mendapatkan seluruh hak sebagai ASN.

Sumber kompas.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved