PTDH Guru
BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH
Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas, bukan bebas.
“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.
Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.
Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dan rekannya, Rasnal, kini berupaya mencari keadilan melalui DPRD Sulsel serta berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
| FLC 2025 Regional III di UMI, Stella Christie Ajak Mahasiswa Berpikir Penuh Analisis |
|
|---|
| Viral! Tak Punya Laptop, Mahasiswi UT Ini Tetap Semangat Kerjakan Tugas Tulis Tangan |
|
|---|
| DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
| Sosok Syahrial Abdi Sekda Riau Diperiksa KPK, Lebih Kaya dari Gubernur |
|
|---|
| Tingning Sukowignjo Raih Penghargaan Women in SDGs Action Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-BKD-Sulsel-Erwin-Sodding-saat-56.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.