Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PTDH Guru

BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH

Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Renaldi Cahyadi
GURU DI PTDH - Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Erwin sodding janji akan bantu dua guru yang di PTDH. 

Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas, bukan bebas.

“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.

Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi. 

Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.

Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dan rekannya, Rasnal, kini berupaya mencari keadilan melalui DPRD Sulsel serta berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved