PTDH Guru
BKD Sulsel Janji Fasilitasi Upaya Hukum Guru Abdul Muis dan Rasnal Terkait PTDH
Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Karena itu, kata Erwin, jika ingin mencabut keputusan PTDH, langkah hukum harus dimulai dari upaya PK terhadap dua dasar hukum tersebut.
“Kalau PK sudah diajukan dan ada dasar hukumnya, barulah kami bisa menyurati atau mengusulkan ke BKN untuk meninjau kembali Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti kasus ini secara prosedural sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi ada dua PR kita bersama. Pertama, memperjuangkan peninjauan kembali putusan MA. Kedua, meninjau ulang Pertek BKN yang menjadi dasar terbitnya SK PTDH. Itulah yang akan menjadi pijakan kami untuk langkah berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Muis menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya berawal dari kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kebutuhan sekolah.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat RDP.
Menurutnya, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran. Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan siswa yang belum sempat membayar tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.
Namun, pembayaran tersebut oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dinilai memiliki jumlah dan waktu yang ditetapkan.
“Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Abdul Muis juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lutra yang menyebut adanya kerugian negara.
Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar.
“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata dia.
| FLC 2025 Regional III di UMI, Stella Christie Ajak Mahasiswa Berpikir Penuh Analisis |
|
|---|
| Viral! Tak Punya Laptop, Mahasiswi UT Ini Tetap Semangat Kerjakan Tugas Tulis Tangan |
|
|---|
| DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
| Sosok Syahrial Abdi Sekda Riau Diperiksa KPK, Lebih Kaya dari Gubernur |
|
|---|
| Tingning Sukowignjo Raih Penghargaan Women in SDGs Action Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-BKD-Sulsel-Erwin-Sodding-saat-56.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.