Briptu Danang Setiawan Bukan Supir Rantis Lindas Ojol Affan Namun Tetap Disanksi, Ini Perbuatannya
Meski Briptu Danang Setiawan bukan pengemudi rantis, ia tetap disanksi atas tewasnya Affan Kurniawan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Briptu Danang Setiawan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya) disanksi atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).
Affan tewas ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polri, Kamis (28/8/2025) malam.
Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan aksi demo menuntut pembubaran DPR di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Meski Briptu Danang Setiawan bukan pengemudi Rantis Brimob, ia tetap disanksi atas perbuatannya.
Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut mengakibatkan Affan Kurniawan tewas.
Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Keputusan tersebut usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang KKEP terhadap Briptu Danang Setiawan.
Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi dikutip Tribun-Timur.com dari laman Mediahub Polri.
Lebih lanjut Erdi menegaskan, sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, melainkan juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi," kata Erdi.
"Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Rantis Brimob lindas driver ojol
Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, tampak massa berhamburan di sisi kanan dan kiri jalan, Kamis (28/8/2025) malam.
Sebuah mobil taktis Brimob melaju kencang, menerobos kerumunan massa di seberang sebuah gereja.
Saat yang sama, seorang pengemudi ojol terjatuh di tengah jalan dan terlindas rantis tersebut.
Sebelum terlindas, pengemudi ojol sempat menoleh ke arah mobil taktis, namun laju kendaraan yang terlalu cepat membuatnya langsung hilang dari pandangan.
Warga yang menyaksikan peristiwa itu berteriak, menyebabkan mobil berhenti sejenak.
Namun, kendaraan itu justru melanjutkan lajunya dan kembali melindas korban yang terkapar di aspal.
Massa pun geram dan memukuli mobil milik Koprs Brimob itu, sebagian massa bahkan mengejar mobil tersebut.
Affan Kurniawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Namun Affan Kurniawan meninggal dalam perjalanan menuju RSCM.
Awal Mula
Kerusuhan terjadi setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI berlanjut hingga Kamis malam.
Di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, massa bergerak ke arah GBK dan melakukan perusakan serta pembakaran di beberapa titik.
Saat polisi melepaskan tembakan peringatan, massa kocar-kacir ke arah Hotel Fairmont.
Konsentrasi massa terpecah menjadi dua kelompok: satu di sekitar Hotel Fairmont, dan kelompok lain terdorong ke arah Patal Senayan.
Polisi, dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, terus berupaya membubarkan massa.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar GBK belum sepenuhnya kondusif.
melakukan perlawanan saat polisi memaksa mereka mundur menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi berulang kali menembakkan gas air mata, sedangkan massa terus melempari mereka dengan batu.
Beberapa anggota polisi harus mundur karena angin menerbangkan gas air mata ke arah mereka.
Seorang warga, Hendra, menceritakan bahwa kerusuhan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, massa anarkis mengambil alih aksi demonstrasi yang sebelumnya diikuti oleh buruh.
Massa ini sempat menguasai Slipi, Palmerah, sebelum polisi memukul mundur mereka ke arah Petamburan. Sebagian massa juga melarikan diri ke Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Pasar Palmerah, di mana mereka juga menyerang polisi.
Di Pejompongan, massa menduduki jalan raya dan menutup akses kendaraan.
Mereka bahkan duduk di trotoar di dekat Markas Polsek Metro Tanah Abang untuk menghindari tembakan gas air mata. Setiap kali dilempari batu, polisi membalas dengan tembakan gas air mata untuk meredakan kerusuhan.
Pertahanan polisi yang menghalau demonstran di Jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilaporkan jebol.
Polisi telah membuat barikade di Jalan Palmerah Timur, Jalan Penjernihan, dan Jalan Gatot Subroto untuk mencegah massa mendekat ke Gedung DPR RI. Akibatnya, demonstran terpencar di berbagai persimpangan.
Sebuah video yang beredar pada Kamis sore menunjukkan barikade polisi di Jalan Penjernihan jebol.
Polisi terus melontarkan gas air mata dan peluru karet. Namun, massa yang membawa bendera Merah Putih terus berupaya menjebol pertahanan polisi menggunakan bambu dan batu.
Polisi sempat menutup akses dari pertigaan Jalan Palmerah Timur dan menyiagakan mobil water canon untuk menutup akses ke Jalan Gelora, yang merupakan gerbang belakang DPR RI.
Massa mengamuk dan menimpuk polisi dengan batu dan botol. Polisi membalas dengan tembakan water canon dan gas air mata, namun hal itu tidak membuat massa mundur.
Saat ini, Jalan Gatot Subroto di depan DPR RI dan Jalan Palmerah Timur di samping Stasiun Palmerah ditutup karena aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa ini dipicu oleh seruan demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR RI.
Seruan tersebut menyebar di media sosial seperti X, Instagram, TikTok, dan Facebook.
Massa memprotes tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI.
Mereka menilai tunjangan ini tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terutama setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan efisiensi anggaran.
Aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/2025) juga berakhir rusuh, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, siswa SMA, dan pengemudi ojek online.
Kerusuhan itu melumpuhkan jalan tol dalam kota dan beberapa akses transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta. (Tribun-Timur.com) (Kompas.com)
Pengakuan Terbaru Doni Pratama Driver Ojol Dituding Gadungan saat Bertemu Gibran |
![]() |
---|
Apa Itu GERCEP? Sistem Tanggap Darurat untuk Mitra Pengemudi Grab di Situasi Risiko |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Hantu Laut Marinir Freddy Ardianzah, Bantah Anggota TNI Bikin Rusuh di Jakarta |
![]() |
---|
Mengapa Hukuman Bripka Rohmad Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas? Padahal Pelindas Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Besan Komjen Fadil Imran Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kompol Kosmas, eks Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.