Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berlaku 1 Oktober 2025

Larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite berlalu di SPBU di seluruh Indonesia.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SPBU PERTAMINA - Pengendara roda dua antre mengisi motornya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU. Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite.

Larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite berlalu di SPBU di seluruh Indonesia.

SPBU singkatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kepemilikan SPBU di Indonesia pada dasarnya didominasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga terdapat beberapa perusahaan swasta, baik nasional maupun multinasional.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan, kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan

Toyota

-Agya 1.197 cc

-Calya 1.197 cc

-Raize 998 cc dan 1.198 cc

-Avanza 1.329 cc

Daihatsu

-Ayla 998 cc dan 1.197 cc

-Sigra 998 cc dan 1.197 cc

-Sirion 1.329 cc

-Rocky 998 cc dan 1.198 cc

-Xenia 1.329 cc

2. Suzuki

-Ignis 1.197 cc

-S-Presso 998 cc

3. Honda

Brio 1.199 cc

4. Kia

-Picanto 1.248 cc

-Seltos bensin 1.353 cc

-Rio 1.348 cc

5. Wuling

Formo S 1.206 cc

6. Nissan

-Kicks e-Power 1.198 cc

-Magnite 999 cc

7. Mercedes-Benz

-A-Class 1.332 cc

-CLA 1.332 cc

-GLA 200 1.332 cc

-GLB 1.332 cc

8. DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

9. Peugeot

2008 1.199 cc

10. Volkswagen

-Tiguan 1.398 cc

-Polo 1.197 cc

-T-Cross 999 cc

11. Tata

Ace EX2 702 cc

12. Renault

-Kiger 999 cc

-Kwid 999 cc

-Triber 999 cc

13. Audi

Q3 1.395 cc

Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved