Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berlaku 1 Oktober 2025
Larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite berlalu di SPBU di seluruh Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite.
Larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite berlalu di SPBU di seluruh Indonesia.
SPBU singkatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kepemilikan SPBU di Indonesia pada dasarnya didominasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga terdapat beberapa perusahaan swasta, baik nasional maupun multinasional.
Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan, kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan
Toyota
-Agya 1.197 cc
-Calya 1.197 cc
-Raize 998 cc dan 1.198 cc
-Avanza 1.329 cc
Daihatsu
-Ayla 998 cc dan 1.197 cc
-Sigra 998 cc dan 1.197 cc
-Sirion 1.329 cc
-Rocky 998 cc dan 1.198 cc
-Xenia 1.329 cc
2. Suzuki
-Ignis 1.197 cc
-S-Presso 998 cc
3. Honda
Brio 1.199 cc
4. Kia
-Picanto 1.248 cc
-Seltos bensin 1.353 cc
-Rio 1.348 cc
5. Wuling
Formo S 1.206 cc
6. Nissan
-Kicks e-Power 1.198 cc
-Magnite 999 cc
7. Mercedes-Benz
-A-Class 1.332 cc
-CLA 1.332 cc
-GLA 200 1.332 cc
-GLB 1.332 cc
8. DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
9. Peugeot
2008 1.199 cc
10. Volkswagen
-Tiguan 1.398 cc
-Polo 1.197 cc
-T-Cross 999 cc
11. Tata
Ace EX2 702 cc
12. Renault
-Kiger 999 cc
-Kwid 999 cc
-Triber 999 cc
13. Audi
Q3 1.395 cc
Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite
Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Cara Menggunakan Aplikasi Motorku X untuk Konsumen Motor Honda, Lengkap Fitur |
![]() |
---|
8 Alasan Kenapa Pemilik Motor Honda Harus Pakai Aplikasi Motorku X |
![]() |
---|
Hemat Waktu! 8 Langkah Mudah Booking Servis Motor Honda di Aplikasi Motorku X |
![]() |
---|
Geng Motor Diduga Keroyok Anak di Makassar, Bisa 9 Tahun Dipenjara Jika Terbukti |
![]() |
---|
Motorku X, Layanan Digital Honda Permudah Booking Servis Tanpa Ribet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.