Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepastian Tarif Cukai Rokok dari Menkeu Purbaya, Masih Naik?

Karena itu, langkah Menkeu tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri. 

Editor: Ansar
KompasTV
CUKAI ROKOK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu perwakilan asosiasi pengusaha rokok pada Jumat (26/9/2025) lalu. Ia memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepastian  tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya memastikan cukai rokok pada 2026 tidak naik.

Kepastian itu disampaikan Purbaya setelah bertemu perwakilan asosiasi pengusaha rokok pada Jumat (26/9/2025) lalu.

Keputusan ini mendapatkan sambutan positif.

Selama ini industri hasil tembakau nasional, telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi industri dan tenaga kerjanya dari berbagai tekanan regulasi, khususnya kebijakan kenaikan cukai.

Karena itu, langkah Menkeu tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri. 

Menurut Hanif, kebijakan itu patut diapresiasi karena memberi kepastian usaha bagi industri tembakau nasional sekaligus melindungi jutaan buruh serta petani kecil yang bergantung pada keberlangsungan sektor tersebut.

“Keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT 2026 sudah tepat dan patut diapresiasi. Dengan langkah ini,” kata Hanif, dikutip Minggu (28/9/2025). 

“Menkeu memberi kepastian usaha bagi industri sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” sambungnya. 

Hanif menambahkan, keputusan tersebut juga penting dalam menjaga lapangan kerja di sektor hasil tembakau.

“Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena industri tembakau nasional bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya,” ucapnya.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas bisa diminimalkan, sementara industri memiliki ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi.

Hanif menekankan perlunya penguatan di sisi lain agar kebijakan ini optimal. 

“Kami mendorong agar langkah ini diperkuat dengan pengawasan rokok ilegal, pengembangan kawasan industri, serta optimalisasi DBHCHT,” ujarnya. 

“Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, stabilitas fiskal terlindungi, dan kepentingan kerakyatan di sektor hasil tembakau semakin terjamin,” pungkasnya.

Mau Diturunkan

Sebelumnya setelah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 tidak naik.

Purbaya memastikan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, walau sempat berpikir akan menurunkannya jika pengusaha rokok meminta.
 
"Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengaku sempat kepikiran untuk menurunkan tarif cukai rokok dari pertemuan itu.

Namun, kata Purbaya, para pengusaha rokok tidak memintanya dan hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan saja.

"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifnya) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel itu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yasudah kita gak naikin," katanya. 

Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai.

Kendati begitu, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen. 

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34?n 6,19 persen .

Sebelumnya Purbaya menilai ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini.

Bahkan Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dalam, beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya.

Menurutnya besaran kenaikan tarif cukai secara akumulasi sudah sangat tinggi.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, jumat (19/9/2025).

Lalu Purbaya menanyakan jika tarif cukai rokok turun, apa yang akan terjadi.

"InI banyak banget ini ya. Terus kalau turun gimana?" ujar Purbaya ke bawahannya.

Hal ini katanya bukan berarti dirinya akan menurunkan tarif cukai rokok, tetapi untuk berdiskusi.

Menurut jajarannya kata Purbaya jika tarif cukai rokok diturunkan maka income atau pendapatan akan semakin banyak.

"Loh kenapa dinaikin kalau gitu? Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok," kata dia.

Sehingga dengan tarif cukai yang tinggi menurut Purbaya maka income kecil dan industrinya otomatis kecil.

"Jadi otomatis industrinya kecil, kan tenaga kerja di sana juga kecil. Oke bagus, ada WHO di belakangnya, ada ini, ada ini, ada ini. Cuman saya tanya, oke, kalau kamu desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi? Bisa dihitung kan pasti," kata Purbaya.

Purbaya merasa ada yang tidak adil dan tidak bijak dalam mendesain kebijakan tarif cukai rokok atau CHT selama ini.

Yakni tidak memikirkan tenaga kerja yang selama ini mencari nafkah. Sebab, mendesain kebijakan CHT untuk menekan konsumsi tapi tidak memberi jaminan lapangan kerja baru bagi para pekerjanya.

"Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh, Lok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu?" kecam Purbaya. (m38)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved