Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

KPK Temukan Niat Jahat di Korupsi Kuota Haji, Dana dari Travel Haji Mengalir ke Pejabat Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. 

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Saat ini KPK masih menyelediki kasus korupsi kuota haji 2023-2024. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan niat jahat dalam kasus korupsi kuota haji

Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana dari travel haji mengalir ke pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. 

KPK terus memanggil sejumlah pihak termasuk petinggi di Kemenag era Yaqut untuk dimintai keterangan. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.

Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai. 

KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.

KPK Temukan Niat Jahat

Satu per satu petinggi di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Quomas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kuota haji

Salah satunya yang diperiksa adalah Hilman Latief Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hilman diperiksa KPK Senin 8 September 2025.

Hilman Latief adalah akademisi dan birokrat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI mulai 1 Oktober 2021 hingga restrukturisasi pada 8 September 2025.

Sebelum diangkat menjadi Dirjen PHU, Hilman Latief aktif sebagai Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMY sejak 2013.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan yang panjang terhadap Hilman Latief diperlukan karena proses krusial penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal yang dipimpinnya.

"Kenapa sampai kita memanggil [Hilman Latief] berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," ujar Asep Guntur kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025) dikutipd ari Tribunnew.com.

Pusat dari penyidikan ini adalah dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024. 

Menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Undang-undang tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, ketentuan tersebut diubah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan kebijakan ini tidak hanya merupakan penyimpangan administratif, melainkan didasari oleh niat jahat. 

"Setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," jelas Asep.

Lebih lanjut, KPK mencium adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai pelicin dalam pembagian kuota ini. 

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerjan Agama," tambahnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami apakah inisiatif perubahan SK tersebut datang dari asosiasi travel dengan imbalan tertentu (bottom-up) atau merupakan arahan dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (top-down).

Kasus dugaan korupsi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, menurut perhitungan awal KPK, telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung angka pasti kerugian negara, serta menyebut lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skandal ini.

Korupsi Kuota Haji

Sebelum diangkat menjadi Dirjen PHU, Hilman Latief aktif sebagai Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMY sejak 2013.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan yang panjang terhadap Hilman Latief diperlukan karena proses krusial penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal yang dipimpinnya.

"Kenapa sampai kita memanggil [Hilman Latief] berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," ujar Asep Guntur kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025) dikutipd ari Tribunnew.com.

Pusat dari penyidikan ini adalah dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024. 

Menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Undang-undang tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, ketentuan tersebut diubah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan kebijakan ini tidak hanya merupakan penyimpangan administratif, melainkan didasari oleh niat jahat. 

"Setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," jelas Asep.

Lebih lanjut, KPK mencium adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai pelicin dalam pembagian kuota ini. 

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerjan Agama," tambahnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami apakah inisiatif perubahan SK tersebut datang dari asosiasi travel dengan imbalan tertentu (bottom-up) atau merupakan arahan dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (top-down).

Kasus dugaan korupsi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, menurut perhitungan awal KPK, telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung angka pasti kerugian negara, serta menyebut lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skandal ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved