Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eko Patrio dan Uya Kuya Susul Sahroni dan Nafa Urbach, Dinonaktifkan dari DPR RI

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan. Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak Senin (1/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya juga dinonaktifkan dari DPR RI.

Langkah tegas itu diambil  DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Pernyataan keduanya dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Lebih lanjut PAN kata Viva Yoga mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan dan dinamika saat ini.

Dirinya meminta kepada publik untuk mempercayakan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming  menyelesaikan persoalan saat ini secara baik.

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," kata Viva.

Terakhir, PAN, kata Viva Yoga, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tercederai perasaannya karena sikap dan pernyataan Eko Patrio dan Uya Kuya.

"Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan," ucap Viva.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Rekomendasi MKD DPR RI

Uya Kuya dan Eko Patrio susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Sahroni dan Nafa Urbach sudah dipecat dari Fraksi Nasdem.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin meminta pimpinan PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio dari DPR RI.

Nazaruddin mengatakan, pernyataan kedua anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu telah melukai hati masyarakat.

"MKD meminta kepada partai politik tersebut yang anggotanya viral untuk segera menonaktifkan anggota tersebut di DPR," kata Nazaruddin, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/8/2025).

"Kami minta PAN juga (nonaktifkan Uya Kuya dan Eko), PAN maupun Golkar (nonaktifkan) Adis Kadir," lanjut Nazaruddin.

Adis Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Pernyataannya sempat menjadi sorotan karena menyebut tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan masuk akal.

Nazaruddin mengatakan, pernyataan sejumlah anggota DPR RI itu telah menyakiti hati masyarakat sehingga masuk kategori pelanggaran etik.

Tindakan anggota dewan berjoget di saat rakyat sedang susah juga dinilai melanggar etik.

"Joget-joget di DPR itu juga melanggar etik, di saat rakyat lagi susah. Enggak ada di DPR untuk ini (joget), enggak ada itu yang kayak gitu. Akan saya tertibkan semua mereka," tegas Nazaruddin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eko Patrio sempat menuai kontroversi.

Ia mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko.

Termasuk anggota dewan yang berjoget itu adalah Uya Kuya.

Belakangan ia menyampaikan permintaan maaf.

Sahroni dicopot Nasdem

Legislator Nasdem Ahmad Sahroni kembali dapat sanksi dari partai.

Politisi berlatar pengusaha kapal tangker itu sebelumnya viral seusai mengeluarkan pernyataan tolol.

Sahroni awalnya menghargai dan mempersilan kritik dari mahasiswa terhadap DPR RI.

Namun ia mengingatkan tidak boleh mencaci maki, karena bisa merusak mental.

"Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia," kata Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Kini Partai Nasdem mengambil langkah tegas.

Awalnya Ketua Umum Surya Paloh mencopot Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Komisi III adalah alat kelengkapan dewan yang mengurusi hukum dan HAM.

Sahroni dipincahkan ke Komisi I yang mengurusi pertahanan negara.

Kini DPP Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap Ahmad Sahroni.

Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Total ada dua orang dinonaktifkan. Satu nama lainnya Nafa Urbach.

Keduanya kini diputuskan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.

Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh terhitung pada 1 September 2025.

"Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut diatas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbachsebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Lebih lanjut, Partai NasDem juga kata Hermawi, menyatakan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga Negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya.

Dirinya lantas menegaskan kalau pernyataan dari Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach belakangan telah menyimpang dari perjuangan Partai NasDem.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," tandas dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved