Makassar Mulia
Daftar 14 Perumahan Serahkan PSU ke Pemkot Makassar, Total Aset Rp504,35 Miliar
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Makassar berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan senilai Rp6,35 triliun sejak 2019 hingga Mei 2026 dari total 203 kawasan perumahan dengan luas mencapai 2,4 juta meter persegi.
- Pemkot Makassar kembali menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total luas 145.053 meter persegi dan nilai aset Rp504,35 miliar.
- Pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU lebih awal agar pemerintah dapat maksimal menangani infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2,4 juta meter persegi dan nilai aset Rp6,35 triliun.
Terbaru, Pemkot menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total nilai aset Rp504,35 miliar.
Penyerahan di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jl Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (22/5/2026).
Total luas PSU yang diserahkan 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah Rp504,35 miliar.
PSU berasal dari sejumlah pengembang, di antaranya PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), PT Sami Sari Rawuh, PT Dwifa Rezki Pratama, PT Nearindah Deltamas, PT Batara Agung Dewasakti, serta pengembang perorangan Wong Hilman dan Jeffry.
Baca juga: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Minta GMTD Percepat Penyerahan PSU
Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kini mendorong seluruh pengembang agar menyerahkan PSU sejak awal pembangunan kawasan perumahan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan selama ini proses penyerahan PSU kerap dilakukan di akhir, bahkan setelah kawasan perumahan berkembang dan dihuni masyarakat.
"Seluruh pengembang di Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.
Langkah ini tidak hanya mengamankan aset daerah bernilai triliunan rupiah.
Tetapi juga memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat di lingkungan perumahan.
Mulai dari perbaikan jalan, drainase, penerangan, hingga pengelolaan lingkungan.
Menurut Munafri, banyak persoalan di kawasan perumahan akibat PSU belum diserahkan ke pemerintah.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh menangani infrastruktur maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.
Mantan Bos PSM ini juga mengapresiasi langkah PT GMTD Tbk yang telah menyerahkan PSU Perumahan Taman Kahyangan.
Ini sebagai komitmen bersama antara pemerintah dan pengembang dalam menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat," kata Munafri.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said mengatakan sebagai perusahaan terbuka atau go public, GMTD memiliki tanggung jawab mendukung kebijakan pemerintah, termasuk pemenuhan dan penyerahan aset PSU.
Selain menjadi kewajiban perusahaan sesuai aturan perundang-undangan, penyerahan PSU juga merupakan bentuk dukungan GMTD terhadap program pembangunan dan tata kelola aset pemerintah.
PSU yang diserahkan GMTD mencakup tujuh klaster di lima lokasi dengan total luas sekitar 21,3 ha.
"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik, aset pemerintah daerah juga menjadi meningkat," kata Ali.
Berikut 14 kawasan perumahan yang baru saja serahkan PSU ke Pemkot Makassar:
1. Perumahan Water Side Villas (GMTD), Tanjung Merdeka
- Luas PSU: 24.713 meter persegi
- Nilai aset: Rp102,68 M
2. Perumahan Taman Losari tahap I (GMTD), Tanjung Merdeka
- Luas: 11.046 meter persegi
- Nilai aset: Rp45,89 M
3. Perumahan Taman Toraja tahap I (GMTD)
- Luas: 32.819 meter persegi
- Nilai aset: Rp136,36 M
4. Perumahan Taman Kahyangan 1 dan 2, Maccini Sombala
- Luas: 21.547 meter persegi
- Nilai aset: Rp66,79 M
5. Perumahan Taman Kahyangan 3 (GMTD), Maccini Sombala
- Luas: 6.896 meter persegi
- Nilai aset: Rp21,37 M
6. Perumahan Taman Kahyangan 5 dan Menteng Garden, Maccini Sombala
- Luas: 19.995 meter persegi
- Nilai aset: Rp61,98 M
7. Perumahan Nirwana Garden, Maccini Sombala
- Luas: 6.650 meter persegi
- Nilai aset: Rp20,61 M
8. Perumahan Puri Taman sari (PT Sami Sari Rawuh), Kassi-kassi
- Luas: 9.039 meter persegi
- Nilai aset: Rp14,21 M
9. Perumahan Pondok Asri 3 (PT Sami Sari Rawuh), Sudiang
- Luas: 12.348 meter persegi
- Nilai aset: Rp19,42 M
10. Perumahan Grand Batua (PT Dwira Rezky Pratama), Batua
- Luas: 693 meter persegi
- Nilai aset: Rp715,17 juta
11. Perumahan Taman Asri Jaya (PT Niarinda Delta Mas), Parang Tambung
- Luas: 402 meter persegi
- Nilai aset: Rp414,86 juta
12. Perumahan Pesona Barombong Indah (PT Batara Agung Dewasakti), Barombong
- Luas: 16.623 meter persegi
- Nilai aset: Rp11,66 M
13. Perumahan Golden Regency, Barombong
- Luas: 1.595 meter persegi
- Nilai aset: Rp856,51 juta
14. Perumahan Pattunuang Resident, Bitoa
- Luas: 851 meter persegi
- Nilai aset: Rp1,33 M.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260523-Penyerahan-aset-PSU-ke-Pemkot-Makassar.jpg)