Makassar Mulia
Munafri Tanggapi Dinamika Proyek PSEL: Kita Siap dengan Segala Konsekuensinya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespon pertanyaan media terkait isu rencana gugatan yang akan dilayangkan kontraktor proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Diketahui, beredar kabar bahwa PT Sarana Utama Synergy (SUS) pemenang kontrak proyek PSEL akan mengggugat Pemkot Makassar.
Gugatan rencana dilayangkan menyusul wacana pemutusan kontrak atas proyek nasional senilai Rp3 triliun lebih tersebut.
Proyek tersebut akan kembali di tender atau lelang pasca turunnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru nomor 109 tahun 2025.
Perpres tersebut menggantikan regulasi lama, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018 terkait percepatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (PSEL).
Selain tender ulang, lokasi pembangunan proyek juga dipindahkan.
Mulanya di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, dipindahkan ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menegaskan, proses akan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyampaikan, proses yang dijalankan sekarang ini berpegang pada aturan terbaru (Perpres 109) dalam menjalankan proyek strategis tersebut.
Perubahan regulasi dari Perpres lama ke Perpres baru menjadi dasar utama pengambilan kebijakan.
“Apapun bentuknya, kita akan melaksanakan sesuai dengan proses peralihan aturan dari Perpres lama ke Perpres baru. Kita ikut dengan aturan yang ada,” ujar Munafri di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksakan penggunaan aturan lama ketika regulasi baru telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini menjadi bagian dari kepatuhan terhadap sistem hukum nasional.
“Bagaimana caranya kita mau jalan dengan Perpres lama sementara ada aturan baru yang sudah muncul dan ini negara yang ada di dalam situ,” jelas Munafri.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut secara otomatis memengaruhi mekanisme kerja sama proyek, termasuk keterlibatan kontraktor sebelumnya.
Oleh karena itu, Pemkot harus menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru.
Terkait rencana gugatan, Munafri menyatakan pemerintah tidak akan menghindar.
Pemkot siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari dinamika tersebut.
“Artinya ya apapun bentuknya mau menggugat, ya kita harus siap dengan segala konsekuensi itu,” tegasnya.
Ia menilai, gugatan merupakan hak setiap pihak dalam sistem hukum.
Namun, pemerintah tetap akan fokus memastikan proyek PSEL berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, proyek PSEL dinilai penting dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Makassar yang terus meningkat setiap tahunnya.
Pemerintah berharap proyek ini dapat menjadi solusi jangka panjang.
Selain itu, proyek tersebut juga diharapkan mampu mendukung program energi terbarukan dengan mengolah sampah menjadi sumber listrik yang bermanfaat.
Pada dasarnya, pemerintah berharap proses ini tidak berujung pada konflik dengan pihak kontraktor lama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman menyampaikan, peluang bagi kontraktor lama untuk kembali berpartisipasi dalam proyek tetap terbuka jika mengikuti mekanisme baru.
Mekanisme baru, proyek ini akan di tender atau lelang kembali.
“Sangat memungkinkan ikut kembali dalam lelang,” ujar Helmy.
Lanjut Helmy, perubahan regulasi juga berdampak pada skema pembiayaan proyek.
Kontrak sebelumnya, ada BLPS atau bantuan langsung dari pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Makassar harus mengikuti skema baru yang diatur dalam Perpres 109.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus ikut ke Perpres 109,” katanya.
Ia menambahkan, bahkan daerah lain yang sudah lebih dulu berjalan dengan skema lama juga diarahkan untuk beralih.
“Palembang saja yang sudah jalan disuruh beralih, apalagi kita yang belum ada konstruksi,” ujarnya.
Saat ini, proyek PSEL menjadi salah satu fokus utama pemerintah kota dalam beberapa bulan ke depan.
Selain PSEL, Pemkot juga tengah menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping di TPA.
“Ini yang juga sementara kita tangani,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, persoalan sampah di Makassar memang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.
Tak hanya timbulan harian, akumulasi sampah lama di TPA juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota.
“Kurang lebih ada sekitar 3 juta ton sampah yang sudah menumpuk,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot Makassar akan mengombinasikan berbagai metode pengelolaan sampah.
“Sisanya kita selesaikan dengan pemilahan, TPST, TPS3R, dan bank sampah,” tutup Helmy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PROYEK-PSEL-MAKASSAR.jpg)