Makassar Mulia

Makassar Kejar Target 180 Hari, Sistem Open Dumping Ditinggalkan jadi Sanitary Landfill

Tribun-timur.com/Siti Aminah
PENGELOLAAN TPA - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (6/4/2026). Munafri menjelaskan terkait peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju sanitary landfill. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Makassar alihkan TPA dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju sanitary landfill.
  • Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah secara terkontrol dan sesuai standar lingkungan
  • Transformasi ini ditargetkan berjalan dalam kurun waktu 180 hari

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pembenahan sistem persampahan di Makassar. 

Salah satu upaya yang tengah dijalankan ialah peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping atau pembuangan terbuka menuju sanitary landfill.

Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah secara terkontrol dan sesuai standar lingkungan, sehingga tidak mencemari tanah, air, maupun udara.

Transformasi ini ditargetkan berjalan dalam kurun waktu 180 hari. 

Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Koordinasi terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan penanganan persampahan. 

Rapat berlangsung di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).

Munafri mengingatkan, jika TPA tidak memenuhi standar, maka berpotensi ditutup dan bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Di sisi lain, ia juga meminta agar penggunaan insinerator di setiap wilayah harus memiliki izin resmi.

Menurutnya, seluruh alat pengolahan sampah harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan, dan harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," tegas Munafri. 

Appi-sapaanya menambahkan,  penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama hingga ke tingkat RT/RW.

Lanjut dia, ini tanggung jawab bersama. Di setiap kelurahan, sistem pengolahan harus berjalan, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan dengan maggot. 

"Semua ini bisa dilakukan secara masif dengan melibatkan masyarakat," ujar Munafri.

Ia juga menekankan, pentingnya edukasi kepada warga agar metode pengolahan seperti eco enzyme dan teknologi sederhana lainnya dapat dipahami dan diterapkan secara luas di lingkungan masing-masing.

Munafri mengungkap, biaya pengelolaan sampah di Makassar hampir mencapai Rp1 juta per ton.

Namun itu belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kota Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton. 

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan sampah di Makassar masih perlu dibenahi secara menyeluruh dan terukur.

"Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum optimal. Maka kita harus punya sistem pengelolaan sampah yang benar-benar terukur setiap hari," kata Munafri.

Untuk itu, ia meminta seluruh camat dan lurah agar menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing, khususnya dalam sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. 

Ia juga mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah. 

RT/RW tersebut diharapkan mampu mengelola sampah secara terintegrasi, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.

"Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib. Harus jadi contoh bagaimana sistem pengelolaan berjalan dengan baik," imbuh orang nomor satu Kota Makassar itu.

Selain itu, ia kembali menekankan optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat) yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal. 

Ia mengingatkan agar TEBA tidak sekadar menjadi tempat pembuangan, melainkan difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos dari sampah organik.

Menurutnya, sistem TEBA harus dilakukan dengan metode yang benar, yakni sampah organik ditumpuk dan ditutup secara berkala menggunakan material cokelat seperti daun kering agar proses penguraian berjalan optimal.

"Jangan dicampur dengan plastik. TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa. Harus ada proses, harus ada pengelolaan berkelanjutan," jelasnya.

Munafri juga mendorong pembentukan tempat penampungan dan pembelian sampah plastik di setiap RT/RW. 

Langkah ini bertujuan menciptakan nilai ekonomi dari sampah sekaligus mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.

Ia mencontohkan praktik yang telah berjalan, di mana sampah plastik dapat ditukar dengan kebutuhan pokok seperti minyak atau barang lainnya. 

Skema ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.

"Harus ada tempat yang jelas. Sampah plastik punya nilai, jadi jangan dibuang. Kita buat sistem agar bisa ditukar dan dimanfaatkan," tutupnya. (*)