Makassar Mulia

Makassar Daerah Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025, Target Pertahankan Opini WTP

Humas Pemkot Makassar
SERAHKAN LKPD - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (kanan) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026). Laporan keuangan yang diserahkan masih berstatus unaudited atau belum diaudit BPK. 
Ringkasan Berita:
  • Makassar menjadi daerah pertama yang menyerahkan LKPD 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulsel.
  • Penyerahan dilakukan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dengan status laporan masih unaudited.
  • Proses audit diperkirakan berlangsung sekitar 60 hari dengan dukungan data dari seluruh OPD.
  • Pemkot menegaskan komitmen akuntabilitas dan efisiensi anggaran untuk pembangunan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menjadi daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

LKPD diserahkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026). 

Munafri didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Seperti Plh Sekda Makassar Dahyal, Kepala Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Dakhlan, dan Kepala Bapenda Andi Asminullah. 

Laporan keuangan diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan anggaran sepanjang 2025.

Appi, sapaan Munafri, mengatakan laporan keuangan yang diserahkan masih berstatus unaudited atau belum diaudit BPK. 

Dokumen akan melalui proses pemeriksaan menyeluruh sebelum nantinya dikeluarkan opini resmi dari BPK.

Menurutnya, penyusunan dan penyerahan laporan keuangan daerah merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

"Ini merupakan proses pertanggungjawaban yang kami sampaikan, bagaimana penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat kami maksimalkan untuk kembali kepada masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan," jelas politisi Golkar ini.

Baca juga: Makassar Tuan Rumah IGS 2026, Pemkot Siapkan Promosi Investasi dan Wisata untuk 31 Negara

Setiap anggaran yang digunakan pemerintah kota diarahkan untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Makassar. 

"Tidak ada sedikit pun anggaran yang boleh terbuang sia-sia," ujar Appi. 

Seluruh penggunaan anggaran diarahkan untuk pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. 

Baik melalui pembangunan infrastruktur maupun pembangunan karakter dan kualitas sumber daya manusia. 

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti mengatakan sebelum diserahkan ke BPK, laporan keuangan terlebih dahulu melalui proses review internal yang dilakukan Inspektorat.

Review untukmemastikan laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum diaudit BPK. 

Ia menyebut penyerahan laporan lebih awal telah menjadi tradisi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami pemerintah daerah yang pertama menyerahkan laporan keuangan ke BPK. Ini sudah menjadi tradisi di Pemkot Makassar dan kami berharap opini WTP juga bisa terus dipertahankan,” jelas Asma.

Setelah laporan diserahkan, BPK akan memeriksa sekitar 60 hari kerja. 

Termasuk pemeriksaan lapangan yang biasanya berlangsung sekitar 40 hari.

Selama masa pemeriksaan, seluruh OPD diminta menyiapkan dokumen serta data yang diperlukan tim pemeriksa. 

"Kami berharap semua SKPD dapat bekerja sama dengan baik, menyiapkan data yang diminta BPK dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan secepat mungkin," kata Asma.

Dapat Apresiasi Khusus BPK

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang berhasil menyerahkan laporan keuangan lebih awal dibandingkan daerah lain di Sulawesi Selatan.

Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret.

"Pemkot Makassar telah menyerahkan laporan pada 26 Maret. Ini yang pertama dari 24 entitas pemerintah daerah yang diperiksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan," kata Winner.

Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu dua bulan untuk memeriksa laporan sebelum hasil audit disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam proses audit, BPK akan menilai laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat kriteria utama. 

Pertama adalah kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 

Kedua, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Ketiga, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 

Keempat, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). 

Keempat aspek tersebut menjadi dasar dalam menentukan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Siti Aminah