Makassar Mulia

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Dukung Pemkot Makassar Tertibkan PKL Liar

Humas Pemkot Makassar
MUSRENBANG MAKASSAR - Gubernur Sulsel Andi Sudirman saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Pemkot Makassar  di Hotel Claro Jl Ap Pettarani, Kamis (5/3/2026). Andi Sudirman menegaskan, sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi cerminan bagi daerah lain. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung penertiban pedagang kaki lima (PKL) illegal yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Andi Sudirman saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Pemkot Makassar  di Hotel Claro Jl Ap Pettarani, Kamis (5/3/2026) 

Andi Sudirman menegaskan, sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi cerminan bagi daerah lain.

Termasuk dalam hal penataan kawasan dan ketertiban umum.

“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Affi, sudah mulai melakukan penertiban,” ujar Andi Sudirman dihadapan peserta Musrenbang.

Baca juga: PKL Jualan Menutupi Jalan, Ketua RW 005 Maccini Sombala Langsung Lakukan Penindakan

Selain jajaran Pemerintah Kota Makassar, jajaran DPRD Sulsel  organisasi kemasyarakatan, komunitas, akademisi hingga awak media hadir dalam musrenbang tersebut. 

Meski mendukung penertiban, Andi Sudirman mengingatkan agar proses tersebut tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur.

Ia menyebut, penataan ulang harus dibarengi dengan perencanaan pemberdayaan bagi para pelaku UMKM yang terdampak.

Menurutnya, setiap tahapan penertiban harus dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 sebelum dilakukan pembongkaran. 

Ia meminta agar para pedagang yang ditertibkan memegang dokumen SP tersebut sebagai bukti bahwa mereka masuk dalam proses pendataan dan penataan ulang.

“Tolong kalau nanti dikasih SP1 itu, SP2, SP3 sebelum dibongkar, dia bisa pegang itu SPnya supaya nanti sebagai tanda dia diberdayakan ke mana,” tegasnya.

Gubernur juga mengungkapkan pernah menerima laporan langsung dari seorang warga di Kelurahan Ujung Tanah yang terdampak pembongkaran. 

Ia menegaskan tidak menyalahkan Wali Kota Makassar atas langkah tersebut. 

Apalagi, penertiban merupakan bagian dari upaya pembenahan kota yang juga ia dorong.

Namun demikian, ia meminta agar pemerintah mencari solusi konkret, termasuk mengidentifikasi lahan milik provinsi, kota, atau pihak lain yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi.

“Saya bilang carikan saya tanah provinsi di situ, atau tanah kota, tanah siapa, nanti kita buatkan pendataan. Kita buat di situ sekalian. Di mana bapak suka kita siapkan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah siap mengalokasikan anggaran untuk mendukung penataan tersebut selama dilakukan dengan perencanaan yang jelas dan berbasis data. 

Pendataan juga diminta mencakup lama waktu para pedagang menempati lokasi sebelumnya.

“Catat sudah berapa tahun sudah menghuni di situ. Nanti kalau baru kemarin baru dibongkar minta dibongkar saja, ini bahaya juga,” ujarnya.

Andi Sudirman pun meminta seluruh lurah di Kota Makassar untuk aktif mendata dan berkoordinasi agar proses penataan berjalan bertahap dan terkelola dengan baik.

Ia optimistis, dengan sinergi antara Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin masalah sosial tersebut bisa teratasi.

Penataan PKL diharap berjalan seimbang antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

“Tidak mungkin diselesaikan semuanya hari ini, tidak bisa juga tahun ini. Insyaallah bertahap kita mulai sama-sama kelola,” tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan penataan PKL dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara tata kota dan aktivitas ekonomi.

“Penataan ini akan terus berlanjut di semua kecamatan. Perlahan kita tata agar kota ini bersih,” kata Munafri. 

Ia menegaskan, penertiban bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat kecil.

Menurutnya, pemerintah hanya menata lapak yang berdiri di atas trotoar, drainase, dan badan jalan.

Penataan dilakukan agar hak-hak publik, terutama pejalan kaki, tetap terjaga.

"Artinya, kita tata ini lapak berdiri diatas trotoar atau diatas dnainase, di pinggir jalan, dna depan bangunan. Proses yang kami lakukan ini adalah bukan mematikan kehidupan ekonomi mereka," tegasnya. 

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan saluran drainase dapat dibersihkan dan berfungsi optimal.

Munafri memastikan Pemkot tetap menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi PKL.

Relokasi akan diarahkan ke lahan representatif dan kawasan tematik, termasuk rencana pengembangan sentra UMKM dan food court.

"Sudah ada opsi yang menjadi pilihan bagi PKL jualan. Kami lagi mengidentifikasi juga aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah kota. Bahkan ke depan, skema pemerintah kota akan berusaha untuk mengadakan pengadaan lahan untuk tempat PKL jualan," ungkapnya.

Ia berharap penataan ini menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat dengan kesadaran kolektif untuk saling menjaga hak satu sama lain.

"Ada menilai penataan ini, pro dan kontra, pasti ada. Tapi kan namanya kita mau melakukan sebuah perubahan, pasti ada konsekuensi yang muncul," tutupnya. (*)