Makassar Mulia

Pemkot Makassar Bahas RKPD 2027, Gubernur dan DPRD Sulsel Hadir

Tribun-timur.com/Siti Aminah
PEMKOT MAKASSAR - Sejumlah pejabat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Pemkot Makassar. Agenda berlangsung di Hotel Claro Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (5/3/2026).        
Ringkasan Berita:
  • Musrenbang RKPD Kota Makassar 2027 digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (5/3/2026). 
  • Forum ini dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hingga pimpinan DPRD Sulsel. 
  • Agenda membahas rancangan RKPD, prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi program dengan pembangunan provinsi dan nasional. 
  • DPRD Makassar menekankan pentingnya penyelarasan RPJMD dengan program strategis nasional.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah pejabat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Pemkot Makassar.

Agenda berlangsung di Hotel Claro Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (5/3/2026). 

Mereka yang hadir mulai dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dan jajarannya, Rahman Pina serta Fadli Ananda.

Ketua DPRD Kota Makassar Supratman dan jajaran, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Andi Zulkifli Nanda, Ketua TP PKK Melinda Aksa, hingga jajaran pejabat lingkup Pemkot Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut hangat tamu yang hadir dalam Musrenbang. 

Ia intens berkomunikasi dengan Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel yang duduk semeja dengannya. 

Agenda dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan panita penyelenggara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Dahyal. 

Kata Dahyal, tujuan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2027 untuk membahas rancangan RKPD. 

Beberapa poin diantaranya, menyepakati permasalahan pembangunan Daerah dan prioritas pembangunan Daerah.

Selanjutnya, menyepakati program, kegiatan, sub kegiatan, pagu indikatif, 
indikator dan target kinerja serta lokasi.

Ketiga, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan 
sasaran dan prioritas pembangunan provinsi. 

Keempat, klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan  Kab/Kota dengan program dan kegiatan kelurahan yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang

Setelah laporan Bappeda, kemudian dilanjutkan laporan pokok pikiran dari Ketua DPRD Makassar Supratman. 

Pada momentum itu, Supratman menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029 dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 

Serta program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Supratman menjelaskan, penyusunan RPJMD Kota Makassar 2025–2029 harus diselaraskan tidak hanya dengan kebijakan nasional.

Tetapi juga dengan rancangan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2027. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berada dalam koridor perencanaan pembangunan nasional dan provinsi.

“Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD didasarkan pada Permendagri Nomor 86 yang mengatur kaidah perumusan kebijakan rencana kerja pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian atas berbagai permasalahan pembangunan.

Permasalahan pembangunan dihimpun melalui risalah rapat maupun hasil serapan aspirasi masyarakat saat masa reses.

Menurutnya, substansi pokok-pokok pikiran DPRD berfokus pada sejumlah isu strategis pembangunan daerah. 

Di antaranya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, hingga peningkatan kualitas pelayanan sosial.

Seluruh agenda tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.

Secara umum, pokok-pokok pikiran yang disampaikan masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar mencerminkan harapan masyarakat akan adanya perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana infrastruktur. 

Selain itu, masyarakat juga menginginkan optimalisasi kualitas layanan publik yang lebih merata dan responsif.

Dalam konteks tersebut, Supratman menegaskan, tugas para pemangku kebijakan adalah melakukan koordinasi, komunikasi, dan sinergi secara maksimal. 

Upaya itu terutama difokuskan pada pemberdayaan masyarakat serta pemenuhan pelayanan dasar yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, agar pembangunan Kota Makassar berjalan berkelanjutan, terpadu, dan terarah dalam jangka panjang.

“Untuk itu diperlukan koordinasi, integritas, dan sinkronisasi antara seluruh pelaku pembangunan di daerah, sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan dan terarah,” tutupnya. (*)