Makassar Mulia
Pedagang Liar Pasar Kalimbu Ditertibkan, Ada Indikasi Setoran ke Oknum
Ringkasan Berita:
- Penertiban pedagang liar di Pasar Kalimbu kembali dilakukan.
- Pantauan Tribun, pedagang menggunakan badan jalan hingga bongkar muat barang yang memicu kemacetan.
- Dishub Makassar menemukan indikasi pedagang menyetor ke oknum agar bebas berjualan.
- Wali Kota Munafri memberi atensi, menegaskan penertiban bukan melarang mencari nafkah, melainkan menegakkan aturan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penertiban pedagang liar di kawasan Pasar Kalimbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali dilakukan, Jumat (2/1/2026).
Pedagang menggunakan badan jalan di sepanjang Jl Veteran Utara hingga Jl Bawakaraeng. Aktivitas jual beli hingga bongkar muat barang mempersempit ruang jalan dan meningkatkan potensi kemacetan.
Penertiban dilakukan tim gabungan, terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, pemerintah kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, hingga RT/RW.
Personel gabungan turun sekitar pukul 05.00 Wita.
Aktivitas di pasar tumpah tersebut memang dimulai dini hari.
Pedagang sayur, buah, dan kebutuhan dapur menjamur di sepanjang jalan. Terlihat kendaraan roda empat dan truk terparkir di sepanjang jalan.
Upaya edukasi dilakukan dengan memberi teguran persuasif kepada pedagang.
Penggembokan kendaraan juga dilakukan untuk memberi efek jera.
Pemilik truk diberi sanksi administratif karena melanggar aturan, muatannya juga over kapasitas.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menyampaikan penertiban berjalan aman dan kondusif.
Namun, pihaknya menemukan indikasi adanya oknum warga yang mengakomodir pedagang untuk berjualan di badan jalan.
Bahkan, pedagang diduga menyetor bayaran ke oknum tersebut agar leluasa berjualan di badan jalan.
“Kami temukan ada indikasi oknum yang mengakomodir pedagang, seolah-olah menjadi ‘jagoan’ yang mengatur di lokasi. Pedagang datang dan ada yang diduga menyetor setiap hari,” ujar Irwan.
Ia menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak ada oknum yang bertindak sewenang-wenang di lokasi tersebut.
“Tadi kami sampaikan, tidak boleh ada sok jagoan mengatur di sini. Kami punya kewenangan terhadap aktivitas lalu lintas, termasuk parkir di luar area pasar. Banyak pedagang menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam, itu kami tindaki,” tegasnya.
Irwan menjelaskan penertiban dilakukan menyeluruh di dua sisi jalan.
Sisi kiri mulai dari Jl Bawakaraeng hingga Masjid Raya, sementara sisi kanan dari Masjid Raya hingga Bawakaraeng.
Kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Gaddong dan Wajo Baru.
“Kami sisir semua titik yang bertumpuk. Begitu kami beri peringatan, oknum itu langsung kabur masuk ke lorong-lorong. Saat diminta pertanggungjawaban, mereka melarikan diri,” ungkapnya.
Ia berharap wilayah yang telah ditertibkan dapat dijaga secara berkelanjutan agar aktivitas pasar tumpah tidak kembali terulang.
“Ke depan saya harap kondisi yang sudah bersih ini bisa dipertahankan. Tadi juga sudah kami sampaikan ke lurah agar menggunakan perangkat yang ada untuk menjaga wilayahnya, supaya tidak berulang lagi,” tutur Irwan.
Atensi Wali Kota
Pedagang ilegal di Pasar Kalimbu menjadi atensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Munafri, situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Sebagai solusi, Pemkot Makassar akan menyiapkan alternatif lokasi berjualan.
Salah satunya dengan memanfaatkan terminal di kawasan Mallengkeri.
Terminal tersebut rencananya akan ditata agar dapat menampung pedagang sekaligus memberi pemasukan.
Langkah awal dilakukan melalui proses administrasi dengan menyurati para pedagang.
Sembari itu, Pemkot menyiapkan skema penempatan di lokasi baru.
Penertiban tetap dilakukan meski pedagang menolak pindah.
Jika dibiarkan, jualan sayur yang ada saat ini semakin tak terkendali.
Karena itu, penertiban harus dilakukan sejak dini.
Selain itu, bangunan ilegal yang berdiri di atas got juga akan disasar.
Munafri mencontohkan sejumlah titik yang kerap dipenuhi pedagang, seperti di Jl Urip Sumoharjo, Ap Pettarani, Pannampu, Jl Toddopuli, Hertasning Baru, Jl Maipa (samping Aryaduta), hingga pedagang liar di Kecamatan Ujung Pandang.
Bangunan liar di atas pedestrian, kata Munafri, akan ditertibkan melalui tahapan administrasi hingga eksekusi.
Ia kembali menegaskan penertiban bukan melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan menegakkan aturan.
“Silakan mencari nafkah, tapi bukan di tempat yang dilarang,” tegasnya.
Saat ini, baru kawasan Pa’baeng-baeng yang relatif terbuka dan tertib.
Ia meminta camat, lurah, dan jajaran terkait untuk menjaga agar kondisi tersebut tidak kembali semrawut.
“Tolong lurahnya peka untuk melihat kondisi bangunan liar yang melanggar,” katanya.
Ia menekankan seluruh langkah penertiban memiliki dasar hukum yang jelas karena telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Kita hadir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Dasar hukumnya ada, perdanya ada. Tinggal bagaimana memastikan perda ini bisa berjalan,” kata Munafri.
Menurutnya, Perda dibuat untuk mengatur masyarakat agar kehidupan kota berjalan tertib dan beraturan.
Karena itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk melaksanakan dan menegakkan aturan tersebut.
Alternatif lain, Pemkot akan menyiapkan pasar induk.
Opsi awal perluasan Pasar Terong dan Pannampu.
“Jadi semua masuk, tapi sekarang ini alternatifnya tidak bisa karena untuk membangun butuh waktu." katanya.
Sekarang masuk di terminal dulu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-2-JANUARI-PASAR-KALIMBU.jpg)