Makassar Mulia

Perpres Baru Terbit, Pemkot Makassar Tinjau Ulang Kontrak PSEL dengan PT SUS

ist
PSEL MAKASSAR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman. Pemkot Makassar akan meninjau ulang kontrak PSEL dengan PT SUS usai terbitnya Perpres 109/2025.  Skema tipping fee dihapus. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kontrak proyek Pengelolaan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL) dengan PT SUS Environment akan ditinjau ulang.

Peninjauan dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres ini menggantikan regulasi lama, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan perpres tersebut memuat tahapan baru dalam pelaksanaan PSEL di Indonesia.

“Karena kita sudah melakukan kontrak dengan PT SUS selaku pemenang sebelumnya, kita akan melakukan kajian terhadap kontrak yang sudah dilakukan tersebut,” ucap Helmy di Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (22/10/2025).

Pemkot akan mengaktifkan kembali tim yang sebelumnya menangani PSEL.

Tim ini akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Pangan, Danantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Helmy menjelaskan, salah satu poin penting dalam perpres baru adalah mekanisme pembiayaan proyek.

Hal ini akan diperjelas saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, daerah yang akan mendapat dukungan pembiayaan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

SK tersebut menetapkan daerah dengan status kedaruratan sampah nasional.

Tak Ada Lagi Tipping Fee

Helmy juga menyinggung mekanisme pembayaran proyek PSEL.

Dalam Perpres 109, tidak lagi diatur soal tipping fee atau subsidi dari Pemkot untuk setiap ton sampah yang dikelola.

“Saya sudah membaca perpres baru, dan di dalamnya tidak ada lagi tipping fee. Semua mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui BUPP, dalam hal ini mungkin PT Danantara,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot perlu meninjau ulang isi kontrak dengan PT SUS untuk melihat apakah skema lama masih bisa dijalankan atau perlu disesuaikan dengan aturan baru.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan persoalan sampah menjadi fokus utama Pemkot dalam pembangunan lingkungan berkelanjutan.

Menurut Munafri, TPA Antang saat ini menampung timbunan sampah puluhan tahun dengan luas sekitar 19 hektare dan ketinggian mencapai 16–17 meter.

Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan risiko lingkungan.

“Kalau tidak dikelola dengan teknologi tepat, risikonya bisa berbahaya, bahkan sewaktu-waktu bisa meledak. Karena itu, kami sedang mencari teknologi yang tepat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara tuntas,” tutur Munafri.

Ia menegaskan, Pemkot hanya akan membawa residu sampah ke TPA, sementara pengolahan harus dilakukan sejak dari sumber.

Sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), pemanfaatan bank sampah, hingga mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“TPS 3R dari pemerintah pusat sudah diserahkan ke kita, tapi kondisinya masih harus dimaksimalkan kembali. Dengan adanya bank sampah, kita coba kelola lebih maksimal agar sampah bisa dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga,” ujarnya.

“Kami tidak menolak pembangunan PSEL, malah konsentrasi penuh agar bisa segera terwujud. Kami berharap pengolahan sampah berjalan lancar sehingga hanya residu yang masuk ke TPA,” terangnya.

Munafri berharap, persoalan sampah selama ini membebani Makassar dapat teratasi secara bertahap dan berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan sampah selama ini terhambat oleh regulasi dan skema pembiayaan.

“Tidak ada lagi tipping fee, karena harga jual listrik dari sampah yang dibeli PLN sudah cukup tinggi, rata-rata 13–14 persen per kWh, dan sekarang bisa mencapai 20 persen,” paparnya. (*)