Makassar Mulia

Sertifikat 7 Lahan Pemkot Makassar Terbit Jelang Pembangunan Stadion Untia

HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR
SERTIFIKAT TANAH - Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman secara simbolis menyerahkan sertifikat lahan milik Pemkot Makassar di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Senin, 13 Oktober 2025. 

MAKASAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menguatkan kepemilikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan menyerahkan tujuh sertifikat lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.

Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Senin, 13 Oktober 2025.

Hadir, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi oleh Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut hadir, menunjukkan keseriusan Pemkot dalam pengamanan aset.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati menjelaskan bahwa lahan yang baru disertifikatkan ini merupakan bagian dari kawasan pendukung untuk rencana pembangunan Stadion Untia.

"Total lahan milik Pemkot di Untia adalah 24 hektare. Sebelumnya, 15 hektare sudah bersertifikat, termasuk lokasi utama stadion. Sertifikat yang diserahkan tadi adalah bagian dari sisa 9 hektare lahan," ujar Sri.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa dari 9 hektare tersebut, awalnya terdapat 18 bidang.

"Yang terbit sertifikatnya hari ini ada 7 bidang. Sisanya masih dalam proses penyelesaian di BPN," tambahnya mengatakan.

Lahan pendukung ini akan dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas publik.

Fasilitas tersebut, antara lain pemukiman nelayan, kantor lurah, rumah produksi, fasilitas pengelolaan sampah (TPS3R dan bank sampah), hingga perumahan bagi masyarakat miskin ekstrem melalui program Kementerian Sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Munafri Arifuddin mengungkapkan pentingnya dukungan BPN dalam proses sertifikasi aset.

Menurutnya, sertifikat ini berfungsi sebagai perisai hukum terhadap aset-aset pemerintah yang sering menjadi target pihak-pihak tertentu.

"Beberapa aset strategis kita sudah sempat terlepas, bukan hanya yang bersifat komersial, tapi bahkan sekolah dasar, kantor lurah, dan kantor camat," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Munafri menekankan bahwa aset-aset pemerintah yang memiliki nilai strategis dan posisi yang menguntungkan kerap kali menjadi incaran oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Guna mengatasi hal ini, Pemkot Makassar berkomitmen membentuk Tim Percepatan Pengelolaan dan Sertifikasi Aset.

"Tujuannya, agar persoalan aset ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkot, tapi menjadi tanggung jawab bersama antara Pemkot dan BPN," jelasnya mengatakan.

Selain itu, Wali Kota juga mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN dapat mengeluarkan regulasi yang memberikan proteksi kuat bagi fasilitas publik yang telah digunakan selama puluhan tahun.

"Fasilitas pemerintah seperti sekolah atau kantor dinas yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun, seharusnya tidak bisa lagi digugat, terlepas sudah bersertifikat atau belum. Itu harus jadi milik Pemerintah Kota," katanya menegaskan.

Munafri berharap, melalui upaya percepatan ini, 70 persen aset Kota Makassar bisa kembali dimiliki Pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Kasus gugatan aset sering muncul karena ketiadaan legalitas formal, meskipun secara historis dan fisik lahan tersebut telah lama berfungsi untuk kepentingan masyarakat.(*)