Makassar Mulia

Dinas PU Bakal Uji Kelayakan Struktur Bangunan Gedung DPRD Makassar Pasca Dibakar

TRIBUN-TIMUR.COM / SITI AMINAH
DPRD MAKASSAR - Suasana kantor DPRD Makassar pasca terbakar pasca terbakar. Dinas PU Makassar uji struktur gedung DPRD pasca kebakaran. Sekretariat DPRD sewa gedung Perumnas di Hertasning sebagai kantor sementara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menunggu hasil audit gedung DPRD dari Kementerian PU.

Kepala Bidang Prasarana Bangunan Pemerintah Dinas PU Makassar, Hajar Aswad, menyampaikan Pemkot telah mengirim proposal ke kementerian.

Proposal memuat kondisi gedung DPRD pasca kebakaran, termasuk luasan, jumlah lantai, bentuk ruangan, dan dena sebelum terbakar.

“Kita cuma sampaikan teknis kondisinya seperti apa setelah kebakaran. Kita fotokan luasan, lantai, dena sebelumnya juga kita kirim, bentuk ruangan, nanti mereka yang kembangkan,” ucap Hajar Aswad, Minggu (14/9/2025).

Hasil audit kementerian akan menjadi dasar keputusan akhir terkait nasib gedung tersebut.

Sambil menunggu, tim Dinas PU juga akan melakukan audit kelayakan bangunan.

Baca juga: Attayang Sunset Magnet Baru Anjungan Losari Makassar

Menurut Hajar, struktur gedung perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada bagian besi yang meleleh akibat paparan panas tinggi.

“Kalau dari luar kelihatan masih kuat, tapi kita harus lihat dulu kondisi di dalam. Panas bisa membuat besi melemah, dan itu tentu berbahaya,” tambahnya.

Pemkot menegaskan material bangunan yang sudah hancur tidak bisa digunakan kembali.

Sekretariat DPRD Makassar Sewa Gedung Perumnas di Hertasning

Sekretariat DPRD Kota Makassar menyiapkan gedung baru sebagai kantor sementara bagi legislator dan staf.

Gedung Perumnas di Jl Letjen Hertasning akan digunakan sebagai kantor darurat.

Lokasinya berjarak sekitar 1,5 km dari gedung DPRD yang terbakar di Jl AP Pettarani.

Perjanjian sewa disepakati pada Jumat (12/9/2025) antara Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, dan Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.

Rahmat berharap penggunaan gedung ini menjamin kelancaran tugas dan fungsi DPRD.

Anggaran sewa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 senilai Rp604.623.672.

Rinciannya: harga sewa Rp530.500.000, PPN Rp58.355.000, asuransi all risk Rp10.768.672, dan biaya notaris Rp5.000.000.

Gedung disewa selama 12 bulan, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Rahmat menyebut kondisi fisik gedung memerlukan perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air.

Pimpinan Proyek Perumnas, Fransiska Limbong, menyampaikan permohonan maaf atas dinamika selama proses negosiasi.

Ia mengonfirmasi sempat ada calon penyewa lain, namun arahan Direksi Pusat Perumnas memprioritaskan DPRD Makassar.

Negosiasi dipercepat hingga tercapai kesepakatan final.

Fransiska menegaskan nilai sewa bersifat all in, mencakup PPN, asuransi, dan notaris.

“Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari,” jelasnya. (*)