Makassar Mulia

Tarif Parkir QRIS di Makassar: Rp3.000 Motor dan Rp5.000 Mobil, Berlaku 1 September

humas pemkot makassar
PARKIR QRIS - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi Direksi Perumda Parkir Makassar Raya di Balai Kota, Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (27/8/2025). Pertemuan membahas persiapan peluncuran pembayaran parkir via QRIS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pembayaran parkir menggunakan QRIS mulai diterapkan di Makassar pada 1 September 2025.

Jl Somba Opu dan Jl WR Supratman, Kecamatan Ujung Pandang, ditetapkan sebagai lokasi uji coba.

Sebanyak 27 juru parkir dan 16 titik tepi jalan umum dikelola Perumda Parkir Makassar Raya di kawasan tersebut.

Setiap jukir telah dibekali rekening untuk menampung transaksi.

Bank Indonesia memfasilitasi kerja sama Perumda Parkir dengan tiga bank.

Antara lain, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Sulselbar.

Masyarakat cukup memindai barcode milik jukir untuk membayar, tanpa perlu uang tunai.

Baca juga: Pemkot Makassar Siap Bersinergi Tekan Kasus TB

Persiapan peluncuran sistem ini disampaikan Direksi Perumda Parkir kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam pertemuan di Balai Kota, Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (27/8/2025).

"Launching sistem pembayaran digital parkir dengan QRIS dijadwalkan pada 1 September 2025, dimulai secara pilot project di Jalan WR Supratman (dekat Kantor Pos), Makassar," ujar Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali.

Tarif parkir di kawasan percontohan ditetapkan Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Adi menegaskan, sistem QRIS memudahkan masyarakat dan menghindari masalah kembalian.

Di sisi lain, kebijakan ini menguntungkan jukir karena uang langsung masuk ke rekening tanpa perantara.

"Dengan QRIS, uang langsung terbagi otomatis antara juru parkir dan perusahaan. Jadi lebih aman, terhindar dari pungli, dan juru parkir pun bisa langsung menggunakan saldonya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Meski sebagian jukir masih butuh waktu beradaptasi, respons awal dinilai positif.

Perumda Parkir akan melakukan sosialisasi dan penerapan bertahap di lokasi lain setelah uji coba.

Targetnya, pada 2026, sekitar 50 persen pembayaran parkir di Makassar sudah beralih ke sistem non-tunai.

"Saat ini kami mulai dari kawasan yang paling siap, dan selanjutnya akan diperluas ke titik-titik strategis lainnya," pungkasnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, persoalan parkir bukan hanya soal pembayaran, tapi juga keteraturan, perizinan, dan pengawasan.

Menurutnya, kondisi parkir di jalanan masih semrawut karena tidak ada standar yang jelas.

"Kalau saya lihat, pengaturan parkir kita ini masih campur-campur. Ada yang paralel, ada yang kepala masuk ke dalam. Menurut saya, yang paling bagus itu paralel, supaya lebih rapi dan tidak mengganggu arus kendaraan," ujar Munafri.

Ia menyoroti perlunya pengawasan ketat, terutama saat pelaksanaan event yang sering tidak terkelola dengan baik.

Munafri menilai pengaturan parkir harus diperhatikan sejak proses perizinan, bukan hanya saat pelaksanaan.

"Kalau ada event, pengaturannya jangan cuma di luar, tapi di dalam lokasi juga harus jelas. Jangan sampai hanya asal jalan saja," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya penertiban jukir liar yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin.

Appi mencontohkan, banyak oknum hanya bermodal rompi oranye bisa langsung kuasai lahan parkir di depan toko atau minimarket.

"Setiap hari, dampaknya sangat terasa. Orang bisa seenaknya ambil lahan parkir hanya dengan pakai rompi oranye. Ini harus kita tertibkan. Tantangannya memang besar, tapi kalau tidak mulai sekarang," tegasnya.

Digitalisasi parkir lewat QRIS diharapkan menekan pungli, meningkatkan transparansi, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Munafri juga menyoroti kebocoran pendapatan parkir yang sering memicu konflik antara jukir dan warga.

Ia menegaskan, ke depan semua jukir resmi harus tertib, punya identitas, dan ditempatkan sesuai aturan.

"Kita tidak mau ada lagi kebocoran. Juru parkir harus tertib, resmi, dan jelas posisinya. Dengan begitu, pengelolaan parkir akan lebih rapi, teratur, dan bisa meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya. (*)