Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Kecanduan Judi Online Pria di Makassar Curi Emas Ibunya Senilai Rp75 Juta

Pelaku menggasak perhiasan berupa cincin, kalung dan gelang seberat 55 gram milik ibunya.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Manggala
JUDI ONLINE - WJR (31) diamankan di Mapolsek Manggala usai diduga mencuri emas ibunya senilai Rp75 juta. Ia ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan ibunya ARP di Polsek Manggala, Selasa (9/6/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jika masih gemar bermain judi online, segeralah tinggalkan!

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seorang anak nekat mencuri emas ibunya karena kecanduan judi online.

Begitulah prilaku pria berinisial WJR (31), warga Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Manggala atas tuduhan pencurian emas.

Korbannya bukan orang lain.

Melainkan sosok ibu yang mengandung dan membesarkan WJR.

Kasus itu diungkap Reskrim Polsek Manggala, setelah menerima laporan korban ARP, yang tak lain adalah ibu WJR.

Baca juga: Gaji Habis demi Judi Online, Pria di Makassar Nekat Buat Laporan Begal Palsu di Polsek Panakkukang

Laporan yang diterima, pada 3 Juni 2026 itu, ARP mengaku kehilangan perhiasan emas senilai Rp75 juta.

Emas itu disimpan dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga.

Adapun barang yang hilang berupa satu cincin emas 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram dengan total berat sekitar 30 gram.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan, melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, menjelaskan, pelaku berinisial WJR diringkus saat berada di wilayah Jl AMD Perumnas Antang.

Saat menjalani pemeriksaan, kata AKP Andi Ilham, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengungkapkan telah mengambil emas milik orang tuanya secara bertahap sejak bulan Mei 2026.

"Menurut pengakuan pelaku, dua gelang emas lebih dahulu diambil. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta," ungkap AKP Andi Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/6/2026)

"Sedangkan gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama B dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta," tambahnya.

Baca juga: Gara-gara Judi Online, Kepala Unit Bank Negara di Sinjai Diduga Gelapkan Uang Rp3 Miliar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved