TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, melaksanakan sosialisasi pelarangan melepas hewan ternak secara liar di kawasan permukiman warga.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sejak Jumat (22/5/2026) hingga Minggu (24/5/2026), melibatkan lurah, jajaran aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para ketua RT dan RW.
Sosilaisasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah warga yang memiliki ternak.
Para peternak didatangi untuk diberikan pemahaman terkait aturan yang mengatur penertiban hewan ternak di wilayah Kota Makassar.
Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya menyelesaikan persoalan ternak liar yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Kami turun langsung bersama RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar tidak lagi melepas ternaknya berkeliaran di lingkungan permukiman," ujarnya.
Andi Quandy menjelaskan, penanganan ternak liar tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2010 tentang Prosedur Penertiban Hewan Ternak Dalam Kota Makassar serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar melarang pelepasan ternak berkaki empat di kawasan perkotaan, termasuk di jalan raya dan permukiman warga.
"Secara prinsip, ternak tidak boleh dilepas begitu saja di dalam kota karena bisa mengganggu keselamatan lalu lintas, ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan juga menjelaskan prosedur penindakan yang akan dilakukan apabila masih ditemukan ternak berkeliaran tanpa pengawasan.
Penegakan aturan dilakukan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Dinas Perikanan dan Pertanian, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan.
Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di kawasan permukiman atau fasilitas umum tanpa penggembala akan dianggap sebagai ternak liar dan dapat langsung diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, ternak tersebut akan dibawa ke lokasi penampungan resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota untuk dilakukan pendataan dan pengamanan.
Pemilik ternak diberikan kesempatan mengambil kembali hewannya dengan memenuhi persyaratan administrasi dan membayar biaya yang ditetapkan sesuai ketentuan.
"Apabila tidak diambil dalam batas waktu yang telah ditentukan, hewan ternak dapat disita atau diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," jelas Andi Quandy.
Selain penindakan, Andi Quandy juga mengingatkan adanya sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik ternak yang lalai.
Sanksi tersebut antara lain berupa pembayaran biaya operasional penangkapan dan biaya pemeliharaan ternak selama berada di tempat penampungan.
"Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang menimbulkan kerugian atau mengganggu ketertiban umum juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Andi Quandy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan ternak yang berkeliaran di lingkungan mereka.
Laporan dapat disampaikan kepada ketua RT dan RW setempat.
Selanjutnya, RT dan RW akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk melakukan penanganan awal.
"Apabila diperlukan penertiban lebih lanjut, laporan tersebut akan diteruskan ke pemerintah kecamatan dan Satpol PP Kota Makassar," jelasnya.
Andi Quandy berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara ternaknya secara bertanggung jawab.
"Kami mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Harapannya, masyarakat memahami aturan ini dan bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta keselamatan lingkungan," tuturnya.(*)