Polisi Terlibat Narkoba
'Angkernya' Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, 2 Polisi Dipecat dalam Sehari Gegara Kasus Narkoba
Hasil sidang etik Propam Polda Sulsel memutuskan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dipecat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruang Sidang Komisi Etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, kembali menjadi saksi bisu penegakan hukum bagi oknum polisi nakal.
Ruang sidang itu berlokasi di lantai empat gedung utama Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Lokasinya tepat dua lantai dari ruangan Kapolda Sulsel yang berada di lantai dua atau tiga lantai dari ruang Propam di lantai dasar.
Ruang sidang bercorak hijau tua yang diresmikan setelah direnovasi 22 Mei 2020 oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan kala itu, boleh kata jarang digunakan karena kesakralannya.
Sebab, ruang itu hanya difungsikan saat sidang polisi nakal yang dianggap melanggar etika kemuliaan profesi Polri.
Hari ini, Selasa (10/3/2026), ruang sidang dengan logo Propam di meja ketua sidang itu, kembali menunjukkan 'keangkerannya' dengan menjadi saksi bisu atas ketegasan Propam Polda Sulsel dalam menindak oknum anggotanya yang melanggar.
Adalah Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanitnya Aiptu Nasrul.
Baca juga: Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Pekan, AKP Arifan eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Keduanya yang kini 'diparkir' di Pelayanan Markas (Yanma) telah dipecat dari keanggotaan Polri.
Sidak etik pemecatan keduanya dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.
Keduanya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Toraja Utara.
Di mana, AKP Arifan Efendi disebut tidak menangkap dua bandar berinisial OL dan AD lantaran rutin menerima setoran Rp10 juta per pekan.
Setoran itu, disebut mengalir ke AKP Arifan Efendi lewat anggota yaitu Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul.
"Sanksinya adalah yang pertama terkait dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri. Kemudian itu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6, kemudian Pasal 8 dan Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap AKP AE," kata Kombes Pol Zulham Effendy.
Total ada enam pasal yang dianggap AKP Arifan Efendi dilanggar dalam persidangan itu
"Kemudian terhadap Aiptu N, kita hanya kenakan empat pasal," ujar Zulham
"Artinya untuk yang Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan," lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Zulham, keduanya resmi dipecat sebagai anggota Polri lantaran dianggap terbukti melalui perbuatan tercela secara etika kepolisian.
Pasalnya, dugaan aliran dana dari bandar OL dan AD dengan total Rp110 juta selama 11 pekan itu, telah diakui oleh Aiptu N mengalir ke AKP AE, tiap pekannya.
Meski dalam persidangan Aiptu N mengaku secara gamblang kata Zulham, AKP AE tetap kukuh menampik tudingan yang dialamatkan ke dirinya.
"Fakta yang kita dapat adalah bahwasanya kalau Aiptu N, dia terbuka semua. Dia ceritakan apa adanya termasuk apa yang dialami. Kemudian terhadap AKP AE, dia tidak mengakui. Dia semua membantah," terang Zulham
"Tapi kita bisa buktikan bahwasanya pertemuannya dengan bandar atas nama inisial O maupun A itu ada di Hotel Rotterdam. Kemudian penyerahan uang juga ada, termasuk pelepasan salah satu tersangka K yang ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta," bebernya.
Keterangan dalam persidangan, AKP Arifan Efendi dan bawahannya Aiptu Nasrul memang berbeda.
Namun keduanya kompak mengakukan banding atas sanski PTDH yang dijatuhkan ketua sidang komisi etik Polri tersebut.
Menurut Zulham, upaya banding keduanya merupakan hak yang telah di atur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Banding. Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai dengan aturan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 adalah 3 hari. 3 hari harus mengajukan banding, setelah itu nanti kita akan sidang banding," jelasnya.
Dalam sidang banding nantinya, lanjut Zulham, para terduga pelanggar AKP AE dan Aiptu N diperkenankan memberikan keterangan meringankan.
"Di sidang banding itu kita lihat apa hal-hal yang meringankan hak daripada terduga pelanggar. Mungkin jasanya dia, mungkin apa kita lihat. Tapi semua akan kita kembalikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sebutnya.
Adapun total saksi yang diperiksa dalam perkara 'suap' bandar narkoba itu, sebanyak 11 orang.
Empat dari 11 orang yang dihadirkan adalah anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang terlibat penangkapan bandar.
Kemudian tiga pelaku atau terduga bandar yang ditahan di Polres Tanah Toraja, dua pelaku yang ditahan di Polres Tana Toraja dan istri dari AKP AE.
Terungkapnya, kasus ini bermula saat terduga bandar OL dan AD ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tana Toraja, dengan barang bukti 100 gram sabu.
Saat ditangkap OL disebut 'menyanyi' dengan mengaku rutin memberikan setoran ke AKP AE selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.
Pengakuan OL itu, sampai ke telinga Propam Polda Sulsel dan langsung menjemput AKP AE dan anggota Aiptu N.
Keduanya ditahan dan diperiksa di Polda Sulsel selama beberapa pekan dan akhirnya disidangkan.
Di awal hingga pertengahan Maret ini, tercatat sudah tiga polis yang dipecat tidak hormat di Ruang Sidang Polda Sulsel.
Sebelumnya, Bripda Pirman anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel juga di-PTDH karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP (19) hingga meninggal dunia.(*)
| Sosok Kombes Pol Zulham Effendy, Adili AKP Arifan Efendi di Kasus Setoran Bandar Narkoba |
|
|---|
| AKP Arifan Efendi Disidang Etik, Dugaan Setoran Rp10 Juta Per Pekan dari Bandar Narkoba Dikupas |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi Hilangkan Barang Bukti Setoran Bandar Narkoba |
|
|---|
| AKP Arifan Efendi Terlibat Peredaran Sabu Tapi Dilepas Kapolda Sulsel? Penjelasan Kabid Propam |
|
|---|
| AKP Arifan Efendi Terima Setoran Rutin dari Bandar Narkoba Toraja Utara, Polda Sulsel Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-10-Suasana-sidang-PTDH-AKP-Arifan-Efendi.jpg)