Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Wajib Pilih Ketua RT Makassar Minimal Diatas 17 Tahun

Saat ini panitia pemilihan sedang merampungkan daftar wajib pilih atau pemilih tetap (DPT). 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
PEMILIHAN RT - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT/RW akan menggunakan mekanisme satu KK satu suara. 

Saat ini panitia pemilihan sedang merampungkan daftar wajib pilih atau pemilih tetap (DPT). 

Adapun wajib pilih yang akan menggunakan hak suara merupakan kepala keluarga. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar menyampaikan, kepala keluarga bisa diwakili jika berhalangan. 

Syarat perwakilan kepala keluarga minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

"Itu sudah kita atur dalam juknis. Wajib pilih adalah kepala keluarga atau perwakilan yang berusia minimal 17 tahun," ucap Andi Anshar, Kamis (22/11/2025). 

Warga Pindahan Tak Punya Hak Suara 

Lanjur Anshar, masyarakat yang memiliki hak suara wajib berdomisi di wilayahnya masing-masing dibuktikan dengan administrasi kependudukan. 

Hanya saja, ada batas minimal masa tinggal masyarakat. 

Bagi warga pindahan, harus terdata dalam administrasi kependudukan minimal enam bulan setelah dokumen tersebut berlaku. 

Artinya, warga baru atau pindahan tidak memiliki hak suara jika masa tinggalnya belum sesuai syarat. 

"Walaupun KKnya sudah ada, tetapi ada batas minimal masa tinggalnya di situ, 6 bulan minimal," jelas Anshar. 

"Contoh, dari Parepare pindah ke Makassar, kemudian dia melakukan pengurusan KK. Nah, KK ini kan pasti terbit di bulan itu juga. Tapi ada kita buat semacam batasan minimal secara administrasinya," sambungnya. 

Data pemilih tersebut akan dipastikan oleh Panitia Pemilihan dalam hal ini kelurahan. 

Panitia pemilihan akan melakukan verifikasi dan inventarisasi kartu keluarga (KK) di wilayahnya masing-masing.

"Sehingga bisa kita ketahui bahwa DPT yang ada, itu jumlahnya sekian. Sehingga pada saat nanti pembuatan undangan pemilih, itu sesuai," tuturnya. 

Berikut rangkaian tahapan persiapan Pemilihan Ketua RT/RW

a. Membentuk Panitia Pelaksana yang terdiri dari SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan Kecamatan

b. Membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari Unsur Kelurahan

c. Membentuk Petugas TPS yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta dapat melibatkan Penjabat sementara RT/RW

 d. Panitia Pemilihan Melakukan validasi data pemilih Ketua RT berdasarkan Kartu Keluarga

e. Panitia Pemilihan Melakukan validasi data pemilih Ketua RW berdasarkan Jumlah Ketua RT diwilayah pemilihan.

f. Panitia Pemilihan Menetapkan jumlah pemilih Ketua RT dalam lingkup wilayah RT setempat.

g. Panitia Pemilihan Menetapkan jumlah pemilih Ketua RW dalam lingkup wilayah RW setempat.

h. Panitia Pemilihan Mengumumkan Daftar Pemilih Ketua RT

i. Panitia Pemilihan Mengumumkan Daftar Pemilih Ketua RW

j. Panitia Pemilihan Menetapkan tempat dan sarana yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua RT yang dianggap representative dan mudah dijangkau melalui forum musyawarah.

k. Panitia Pemilihan Menetapkan tempat dan sarana yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua RW yang dianggap representative dan mudah dijangkau melalui forum musyawarah.

l. Panitia pelaksana Kecamatan menyediakan kertas suara sesuai jumlah DPT.

m. Panitia pelaksana Kecamatan menyediakan kertas suara sesuai jumlah RT di wilayah pemilihan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved