Tribun RT RW
Hidup Rukun di Makassar Itu Pilihan! Dilarang Bakar Sampah dan Pasang 'Polisi Tidur' Sembarangan
Di Kota Makassar, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas bagi warga untuk menjaga ketertiban umum.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hidup rukun bertetangga bukan sekadar bertegur sapa atau saling menyapa di pagi hari.
Lebih dari itu, hidup bertetangga berarti mengedepankan kenyamanan, ketentraman, dan rasa saling menghormati di lingkungan tempat tinggal.
Di Kota Makassar, pemerintah menetapkan sejumlah aturan tegas bagi warga untuk menjaga ketertiban umum.
Mulai dari larangan membakar atau menimbun sampah sembarangan, hingga aturan parkir dan menjaga ketenangan lingkungan.
Semua aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan kenyamanan bersama tetap terjaga.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, kebiasaan membakar sampah sering dijadikan solusi cepat, padahal justru menimbulkan masalah baru, termasuk polusi dan risiko kesehatan bagi anak-anak.
“Asap sampah bisa menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak,” jelasnya.
Selain membakar sampah, menimbun sampah di trotoar, taman, atau fasilitas umum tanpa izin juga melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Pelanggar dapat dikenai denda administratif hingga Rp500.000 atau pidana sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar, menekankan pentingnya peran Ketua RT/RW dalam menegakkan aturan sederhana yang sering diabaikan.
“Jangan tunggu perselisihan terjadi. Hal-hal kecil seperti parkir sembarangan, kebisingan di malam hari, atau sampah yang berserakan harus segera ditengahi,” ujarnya.
Ketua RT/RW menjadi figur terdepan dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.
Mereka menengahi perbedaan, menjaga ketertiban, dan memastikan warga hidup berdampingan dengan damai.
Hal-hal kecil, seperti memastikan saluran air hujan lancar, batas pekarangan jelas, atau menjaga kebisingan, sangat memengaruhi kualitas hidup bertetangga.
Berikut beberapa aturan penting yang harus dipatuhi warga Makassar:
Membakar atau Menimbun Sampah Tanpa Izin
Dilarang membakar sampah di tempat terbuka (Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2012, Pasal 37) dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda Rp50 juta. Penimbunan sampah di trotoar, taman, atau fasilitas umum tanpa izin juga dilarang (Perda No. 7 Tahun 2021, Pasal 52 ayat 1 huruf f).
Parkir Sembarangan di Lorong atau Jalan Umum
Dilarang menurut Perda No. 17 Tahun 2006, Perwali No. 64 Tahun 2011, UU No. 22 Tahun 2009, serta PP No. 34 Tahun 2006. Ancaman sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
Coret-Coret Tembok atau Vandalisme
Melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 serta KUHP Pasal 406 dan 489. Ancaman pidana berupa kurungan dan denda.
Menumpahkan Air Hujan ke Tetangga
Meski tidak ada aturan lokal eksplisit, dapat dikenai sanksi berdasarkan KUH Perdata dan berpotensi melanggar Perda Ketertiban Umum.
Membuat Polisi Tidur Sembarangan
Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277, ancaman denda hingga Rp15 juta.
Aktivitas Berisik di Malam Hari
Melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 yang bertujuan menjaga ketentraman lingkungan.
Semua aturan ini menunjukkan bahwa ketertiban dan kenyamanan hidup bertetangga bukan soal membatasi kebebasan, melainkan menjaga keharmonisan. Hidup rukun berarti peduli, hadir untuk warga, dan menyadari bahwa tindakan kecil sehari-hari bisa berdampak besar bagi tetangga dan lingkungan sekitar.(*)
| Syamsul, Penjaga RT di Tengah Genangan Banjir |
|
|---|
| Wali Kota Makassar: Kalau Tak Mau Capek, Jangan Jadi Ketua RT! |
|
|---|
| 453.404 KK Siap Memilih 6.032 Ketua RT Makassar, Biringkanaya Dominasi Pemilihan |
|
|---|
| Ketua RT 6 Batua: Kebersihan Itu Lahir dari Kebiasaan, Bukan Perintah! |
|
|---|
| Ketika Ketua RT Batua Turun ke Selokan Tanpa Menunggu Orang Lain Bergerak, Sosok Muhammad Nasir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polisi-tidur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.