Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Evaluasi Pertanahan di Sulsel, Menteri ATR/BPN Bahas Pendaftaran Tanah Hingga RDTR Daerah

Nusron Wahid menyebut ada sejumlah persoalan pertanahan dan tata ruang dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
EVALUASI PERTANAHAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi Daerah bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025). Nusron Wahid membahas 6 hal mulai pendaftaran bidang tanah di Sulsel hingga rencana detail tata ruang 

Sementara itu RDTR yang terintegrasi dengan OSS baru 29.

Persoalan kelima, Nusron membahas masalah penyelesaian tanah wakaf.

Dari 18.477 bidang tanah wakaf, baru 3.757 yang bersertipikat.

Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan guna menghindari persoalan tanah di masa mendatang.

"Kita juga membahas evaluasi konflik tanah, termasuk antara tanah pemegang HGU dengan rakyat. Ada yang minta diperpanjang, ada yang minta tidak diperpanjang.  Termasuk penyelesaian tanah-tanah PTPN yang sudah kadung diokupasi masyarakat, bagaimana begitu," ujar Nusron Wahid.

Nusron Wahid mengaku memang keliling mengevaluasi persoalan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

Nusron telah keliling di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

"Ini memang rakor kami rencanakan memang setiap setahun sekali saya keliling Ke setiap provinsi untuk menyampaikan, mengupdate informasi yang ada. Baik masalah RTRW, RDTR, maupun masalah pendaftaran tanah, maupun konflik pertanahan yang ada," kata Nusron.

Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyebut persoalan tanah di Sulsel masih didominasi dengan tumpang tindih alas hak.

"Yang kedua, yang banyak bersengketa itu adalah karena okupasi eks-lahan PTPN, yang sudah berakhir hak guna usahanya, tetapi masih tercatat sebagai aset PTPN," kata Jufri.

Jufri menyebut, Nusron berjanji bisa menerbitkan sertifikat hak pakai untuk eks lahan PTPN.

Namun untuk hak milik, tidak bisa diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

Pemda se-Sulsel pun diminta tetap memperhatikan pendaftaran bidang tanah dan mengawal setiap program pemerintah pusat.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved