Sengketa Lahan JK
Nusron Wahid Bocorkan Oknum Elite BPN Terlibat Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Kasus ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Ringkasan Berita:
- Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Kota Makassar yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menarik perhatian Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Lahan tersebut diklaim milik Hadji Kalla sejak 1993, namun dimenangkan pihak GMTD melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar.
- Menteri Nusron menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini.
- Ia mengakui adanya kesalahan internal di tubuh BPN pada masa lalu
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sengketa lahan di Kota Makassar ikut menyeret mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla ikut bersengketa.
Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.
Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kasus ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid turun tangan memantau situasi kasus melibatkan Jusuf Kalla.
Nusron bahkan menilai ada kesalahan dilakukan internal BPN di masa lampau.
"Termasuk kasusnya tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya, siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa 1 objek dia terbit 2 objek? Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN," ujar Nusron Wahid
"Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, Itu urusan orang luar ya. Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui," jelasnya.
Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan kasus sengketa lahan Jusuf Kalla.
Termasuk kejanggalan adanya eksekusi lahan tanpa proses konstatering.
Konstatering merujuk pada proses pencocokan atau verifikasi objek sengketa yang akan dieksekusi dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Konstatering menjadi tahap wajib dan krusial sebelum juru sita pengadilan melaksanakan eksekusi fisik.
Tujuannya memastikan bahwa batas, luas, dan lokasi tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
"Kan ada 3 fakta ini. Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Ini fakta pertama," jelas Nusron.
"Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD," lanjutnya.
Ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
Tiga fakta ini yang dipertanyakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Baru dijawab 1 oleh pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK," katanya.
Jusuf Kalla menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.
Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," Ujar JK pada Rabu (5/11/2025).
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi
Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Konstatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Wali Kota Munafri Usulkan Sertifikasi Otomatis Aset Publik |
|
|---|
| Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden |
|
|---|
| Sidrap Mantapkan Integrasi Program Kesehatan untuk Cegah Penyakit Menular |
|
|---|
| Siapa Sosok Oknum Pemeriksa Inspektorat Lutra Bikin 2 Guru Dipecat? Anggota DPR Sulsel Tegaskan Ini |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Makassar 13 November 2025 Tembus Rp2,4 Juta per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Menteri-Agraria-dan-Tata-RuangBadan-Petahanan-Nasional-ATRBPN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.