Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penculikan Bilqis

Polda Sulsel Gandeng Bareskrim Bongkar Jaringan Penculik Bilqis di Bali, Jateng, Jambi hingga Kepri

Untuk mengusut pelaku lain dalam kasus itu, Djuhandhani mengaku telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PENCULIKAN BILIQIS - Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat doorstop di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (13/11/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 
Ringkasan Berita:
  • Jaringan Penculikan Lintas Provinsi
  • Empat Tersangka dan Ancaman Hukuman
  • Pasal Berlapis dan Motif Kejahatan
  • Barang Bukti yang Diamankan

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakta baru terungkap dari kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka tidak hanya beraksi di Makassar. Jaringan mereka juga terdeteksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

“Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut,” ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan lintas wilayah hukum. “Ada keterbatasan yurisdiksi di tingkat Polda, sehingga kami koordinasikan dengan Bareskrim,” ucapnya.

Menurut Djuhandhani, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.

 Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga: Polda Sulsel Gandeng Cyber Bareskrim Cari 3 Anak Penculik Bilqis Diduga Telah Dijual

Djuhandhani menyebut, motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Kronologi Penculikan

Kasus ini bermula saat Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025). Saat itu, ayahnya tengah bermain tenis dan tak menyadari anaknya dibawa oleh SY, pelaku utama.

SY kemudian membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu melalui akun Facebook “Hiromani Rahim Bismillah”.

Tawaran itu menarik perhatian NH, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang kemudian terbang ke Makassar untuk menjemput korban setelah menyerahkan uang Rp3 juta kepada SY.

Baca juga: Sebelum Bilqis, Pelaku Penculikan di Makassar Diduga Jual 2 Anak Kandungnya

NH lalu membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan alasan membantu keluarga yang belum memiliki anak.

Namun, dari hasil penyidikan, kedua tersangka itu justru memperdagangkan anak tersebut kepada kelompok di Jambi seharga Rp80 juta.

“Keduanya mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” ungkap Djuhandhani.

Setelah enam hari menghilang, Bilqis berhasil ditemukan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam. Bocah empat tahun itu dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11/2025).

Djuhandhani menegaskan, pengungkapan ini menjadi perhatian khusus Polda Sulsel. “Saya perintahkan anggota untuk tidak kembali sebelum korban dan pelaku ditemukan,” katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved