Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Sosok Andi Tenri dan Marjono, Tengah Malam Temui Prabowo Demi Selamatkan 2 Guru Dipecat Gubernur

Keduanya batal dipecat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
GURU DIPECAT - Andi Tenri Indah dan Marjono Anggota DPRD Sulsel. Keduanya berhasil tembus pengamanan ketat Presiden Prabowo Subianto demi selamatkan dua guru honorer Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Andi Tenri Indah dan Marjono Anggota DPRD Sulsel berhasil tembus pengamanan ketat Presiden Prabowo Subianto.

Tenri dan Marjono temui Presiden Prabowo demi selamatkan dua guru honorer Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya sama-sama kader Partai Gerindra.

Abdul Muis dan Rasnal merupakan guru Sekolah Menengah Negeri Atas (SMAN) 1 Luwu Utara.

Keduanya batal dipecat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Ia temui Prabowo di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.

PEMECATAN GURU - Dua guru SMA 1 Luwu dan SMA 3 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya bertemu dengan Presiden Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Prabowo memberikan rehabilitasi dan menjamin memulihkan kedua guru tersebut. (Dokumen Pribadi/Marjono)
PEMECATAN GURU - Dua guru SMA 1 Luwu dan SMA 3 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya bertemu dengan Presiden Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Prabowo memberikan rehabilitasi dan menjamin memulihkan kedua guru tersebut. (Dokumen Pribadi/Marjono) (Tribun-Timur.com)

Andi Tenri bersama Marjono menjadi pihak yang aktif memperjuangkan keadilan dua guru tersebut sejak awal. 

Keduanya mengawal langsung kasus ini hingga ke Jakarta, bahkan menemani Rasnal dan Abdul Muis bertemu Presiden.

Marjono sebelumnya juga vokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel.

Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi dan menyerukan agar Inspektorat Luwu Utara diberi sanksi karena memeriksa di luar kewenangan.

Marjono bahkan tampil membela dua tenaga pendidik itu. 

Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi karena pungutan dana kepada orang siswa demi bantu 10 guru honorer. 

Dua guru yang dimaksud adalah Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara.

Kemudian Bendahara Komite sekaligus guru honorer UPT SMAN 1 Lutra, Abdul Muis.

Keduanya diberhentikan setelah divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Padahal, pungutan komite merupakan hal yang lazim dilakukan di sekolah.

Pembelaan itu disampaikan Marjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang. 

Politisi Partai Gerindra itu melontarkan kritik keras. 

Ia menilai Inspektorat Lutra telah bertindak di luar kewenangan.

Ia menilai lembaga tersebut melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa. 

Padahal, SMA sederajat merupakan ranah pengawasan Inspektorat Sulsel, bukan kabupaten.

“Diperparah oleh Inspektorat kabupaten (Lutra) yang tidak punya kewenangan untuk memeriksa sekolah, itu juga sudah dilakukan, bisa bayangkan itu. Saya minta supaya ini (Inspektorat Lutra) diberi sanksi hukum," kata Marjono

Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra.

Jika perlu, lanjutnya, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum.

Marjono lantas menyentil Inspektorat Sulsel.

Ia meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra. 

Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan.

Terlebih kebijakan sekolah dinilai tidak merugikan keuangan negara. 

"Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu," ungkapnya. 

"Karena (Inpektorat Lutra) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," tambahnya. 

Tak berhenti di sana, Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik. 

Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.

“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi," ucapnya. 

Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara. 

"Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu," kata Marjono

Marjono mengaku bahwa guru tersebut merupakan korban kriminalisasi.

Marjono juga menyinggung kondisi tidak manusiawi yang dialami guru honorer tersebut. 

Meski mengajar selama setahun penuh, ia tidak mendapatkan gaji.

“Bayangkan, beliau ini mengajar satu tahun tapi tidak terima gaji. Kasihan beliau ini selama menjadi tenaga pendidik, habis pikiran, habis tenaga," tegasnya. 

Baginya, kasus ini adalah preseden buruk yang harus segera dihentikan. 

DPRD Sulsel, kata dia, harus turun tangan dengan langkah konkret.

Ia juga menyoroti kejanggalan dakwaan.

Di mana, dalam dakwaan, guru tersebut dianggap merugikan keuangan negara, pungutan liar (pungli), dan melakukan intimidasi. 

"Sampai di MA diputus karena gratifikasi. Tolonglah ini kita sesama anggota DPRD Sulsel dibantu ini, tidak ada kata terlambat untuk membantu sesama kita," tandasnya.

Andi Sudirman Bersyukur

Andi Sudirman malah bersyukur setelah Prabowo Subianto menggunakan haknya menyelamatkan karir Abdul Muis dan Rasnal.

"Alhamdulillah bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Drs Abdul Muis dan Drs Rasnal," tegas Gubernur Andi Sudirman dalam keterangan instagramnya pada Kamis pagi.

"Apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian dan juga seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada dua guru tersebut," lanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding menyebut persoalan ini memang sudah jadi perhatian Pemprov Sulsel.

Erwin aktif berkoordinasi dengan Andi Sudirman terkait pemulihan status dua guru asal Lutra.

“Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Dua guru ini mendapat rehabilitasan, bukan grasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anggota DPRD Sulsel Marjono menegaskan, pilihan kata rehabilitasi sangat fundamental.

Alasannya, opsi permohonan grasi menyiratkan pengakuan bersalah. 

Padahal, kedua guru tersebut sejak awal diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau dimohonkan grasi, berarti meskipun mendapat pengampunan, guru ini tetap dianggap bersalah, dianggap melakukan pungutan liar. Itu tidak cocok," tegasnya.

"Maka yang paling cocok adalah pemberian rehabilitasi. Karena proses hukumnya pun sudah dijalani oleh dua guru lutra tersebut," tambah Marjono.

Kasus ini viral setelah PTDH dijatuhkan kepada Abdul Muis dan Rasnal karena diduga melakukan pungutan liar.

Belakangan terungkap, dana tersebut merupakan iuran solidaritas yang disepakati komite sekolah untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dibayar selama 10 bulan.

Meski putusan Mahkamah Agung (MA) melandasi PTDH itu, salah satunya karena guru tidak boleh menjabat di komite sekolah, Marjono menyebut ada konteks yang diabaikan.

Presiden Prabowo, menurut Marjono, tampaknya memahami subtansi masalah.

"Kayanya Pak Prabowo tahu betul, bahwa apa yang dilakukan dua guru ini kalaupun itu salah, itu hanya administratif. Bukan pidana," imbuhnya.

Marjono pun mengapresiasi kekompakan semua pihak, termasuk rekan-rekan DPRD Sulsel dan PGRI Lutra yang dinilainya sebagai pemicu awal hingga masalah ini mendapat perhatian nasional.

Profil Andi Tenri Indah

Andi Tenri Indah (lahir 28 Agustus 1982) adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Ujung Pandang.

Ia merupakan istri Wakil Ketua DPRD Sulsel dan Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin.

Ia meraih kursi DPRD Gowa dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2019.

Ia maju dalam DPRD Sulawesi Selatan pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 dan terpilih.

Sebagai Ketua Komisi E membidangi Kesejahteraan Rakyat termasuk Pendidikan, peran Andi Tenri Indah sangat signifikan dalam memastikan suara dan hak-hak tenaga pendidik di Sulsel tersampaikan hingga ke tingkat pusat.

Profil Singkat Marjono

Marjono adalah seorang politisi aktif Sulsel dikenal vokal dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Legislator yang mewakili dan mengawasi sektor ekonomi/keuangan daerah (Komisi B) namun juga aktif dalam isu-isu kesejahteraan dan hukum.

Marjono memainkan peran yang sangat vokal dan instrumental dalam perjuangan pemulihan status dua guru honorer Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat.

Marjono adalah salah satu tokoh yang aktif mengawal kedua guru tersebut, termasuk menemani mereka bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan surat rehabilitasi hukum.

Ia lantang mengkritik keras tindakan Inspektorat Luwu Utara yang dianggap melampaui batas kewenangan (karena memeriksa SMA yang merupakan ranah Inspektorat Provinsi) dan menuntut agar Inspektorat Lutra dikenai sanksi.

Ia tegas menyatakan bahwa kedua guru tersebut adalah korban kriminalisasi karena pungutan dana yang mereka lakukan bertujuan mulia untuk membantu guru honorer lain yang tidak bergaji, dan bukan merugikan keuangan negara.

Ia juga mengecam Dinas Pendidikan Sulsel karena dianggap tidak memberikan pendampingan hukum kepada guru-guru tersebut hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung.

Secara keseluruhan, Marjono dikenal sebagai kader Partai Gerindra yang berani menyuarakan dugaan kejanggalan dalam birokrasi daerah demi membela masyarakat yang dianggap menjadi korban ketidakadilan. 

Tengah malam temui Prabowo

Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada Keduanya, Rasnal dan Abdul Muis.

Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasus itu bermula karena mereka membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Keduanya diberhentikan dengan hormat setelah menjalani proses hukum panjang yang dinilai sarat ketidakadilan. 

Namun kini, harkat dan martabat mereka dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan Presiden Prabowo di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Momen itu berlangsung sesaat setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Dalam pertemuan tersebut, lima perwakilan guru diterima langsung oleh Presiden. Dua di antaranya adalah Rasnal dan Abdul Muis. 

Mereka didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dan Anggota Komisi B DPRD Sulsel Marjono.

Andi Tenri dan Marjono sama-sama kader Partai Gerindra.

Turut hadir dalam momen itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kemudian Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Andi Tenri Indah, membenarkan Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru tersebut.

“Alhamdulillah, penandatanganan rehabilitasi dilakukan langsung oleh Bapak Presiden RI," kata Andi Tenri, Kamis (13/11/2025).

"Kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi," tambahnya. 

Dengan demikian, lanjut Indah, harkat dan martabat mereka dikembalikan, dipulihkan sebagai tenaga pendidik.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi akhir bahagia bagi perjuangan panjang dua guru yang sempat dinyatakan bersalah karena mengelola dana komite sekolah.

Padahal, pungutan tersebut sejatinya lazim dilakukan dan bersifat sukarela di lingkungan pendidikan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved