Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Reaksi Akademisi Unhas Usai Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Lutra yang Dipecat

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kemampuan Presiden Prabowo membaca dinamika opini publik di era digital. 

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Pakar Ilmu komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Hasrullah puji Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Lutra yang sebelumnya dipecat gegara bantu 10 tenaga pendidik yang belum digaji 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Hasrullah, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara (Lutra) sebagai langkah yang tepat.

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kemampuan Presiden Prabowo membaca dinamika opini publik di era digital. 

Dr Hasrullah memaparkan bagaimana algoritma, filter bubble, dan echo chamber membentuk cara masyarakat menyampaikan aspirasi secara digital. 

Menurutnya, pemahaman fenomena ini penting agar respons kebijakan lebih tepat dan cepat.

Kasus dua guru SMA yang direhabilitasi menjadi contoh nyata fenomena ini.

Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya sempat dipecat perkara bantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Hasrullah menerangkan, algoritma merupakan suatu teori yang mampu mempercepat penyampaian pesan dan pengambilan keputusan. 

Baca juga: Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden

Sedangkan, filter bubble terjadi ketika seseorang hanya melihat informasi yang sesuai dengan pandangan mereka.

Sementara echo chamber adalah kondisi di mana opini yang sama terus diperkuat dalam kelompok tertentu.

Hasrullah menilai kasus dua guru Lutra menjadi contoh nyata bagaimana opini publik bisa viral dan menekan pemerintah daerah. 

Tekanan ini akhirnya memengaruhi keputusan Presiden Prabowo merehabilitasi nama baik kedua guru

Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo sangat cepat karena menunjukkan kemampuan membaca dinamika opini publik di era digital.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pemimpin daerah.

Utamanya Pemprov Sulsel, agar lebih bijak, peka, dan cerdas dalam menanggapi aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan guru.

“Jadi, penting bagi penentu kebijakan untuk mendengarkan aspirasi yang muncul, terutama yang menyangkut nasib guru,” kata Hasrullah kepada Tribun-Timur, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, persoalan seharusnya diteliti sejak awal sebelum dijatuhkan sanksi. 

Pertama, perlu dipastikan apakah guru melakukan pelanggaran. 

Selanjutnya, jika dana yang digunakan untuk kepentingan bersama telah disepakati dan bukan hasil penyalahgunaan kekuasaan atau uang negara, tindakan tersebut sah.

Hasrullah menekankan, pengambil kebijakan harus peka terhadap aspirasi publik yang kini bisa disampaikan secara masif melalui media sosial. 

Viralisasi kasus dua guru Lutra menunjukkan bagaimana pesan dari masyarakat bisa langsung sampai ke Presiden Prabowo.

Sehingga kesadaran digital menjadi keharusan bagi semua pemimpin.

“Sudah bermedia sosial, tapi tidak mengetahui efek domino yang sangat besar dalam menyampaikan aspirasi. Apalagi menghadapi kritik dari masyarakat, itu harus hati-hati,” ujarnya.

Ia menilai keputusan cepat Presiden Prabowo merehabilitasi dua guru Lutra menunjukkan kecerdasan politik dan kepekaan sosial di era demokrasi digital. 

“Ini langkah yang tepat sekali. Jika tidak, dampaknya bisa merusak nama baik pemerintah daerah, utamanya yang memecat guru tersebut. Jadi jangan terlalu bodoh menghadapi media sosial,” pungkas Hasrullah.

Prabowo resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulsel.

Yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasus itu bermula karena mereka membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Keduanya diberhentikan dengan hormat setelah menjalani proses hukum panjang yang dinilai sarat ketidakadilan. 

Namun kini, harkat dan martabat mereka dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung Presiden Prabowo di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Momen itu berlangsung sesaat setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Dalam pertemuan tersebut, lima perwakilan guru diterima langsung oleh Presiden. Dua di antaranya adalah Rasnal dan Abdul Muis

Mereka didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dan Anggota Komisi B DPRD Sulsel Marjono.

Andi Tenri dan Marjono sama-sama kader Partai Gerindra.

Turut hadir dalam momen itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kemudian Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Andi Tenri Indah, membenarkan Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru tersebut.

“Alhamdulillah, penandatanganan rehabilitasi dilakukan langsung oleh Bapak Presiden RI," kata Andi Tenri, Kamis (13/11/2025).

"Kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi," tambahnya. 

Dengan demikian, lanjut Indah, harkat dan martabat mereka dikembalikan, dipulihkan sebagai tenaga pendidik.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi akhir bahagia bagi perjuangan panjang dua guru yang sempat dinyatakan bersalah karena mengelola dana komite sekolah.

Padahal, pungutan tersebut sejatinya lazim dilakukan dan bersifat sukarela di lingkungan pendidikan.

Andi Tenri bersama Marjono menjadi pihak yang aktif memperjuangkan keadilan dua guru tersebut sejak awal. 

Keduanya mengawal langsung kasus ini hingga ke Jakarta, bahkan menemani Rasnal dan Abdul Muis bertemu Presiden.

Marjono sebelumnya juga vokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel.

Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi dan menyerukan agar Inspektorat Luwu Utara diberi sanksi karena memeriksa di luar kewenangan.

Marjono bahkan tampil membela dua tenaga pendidik itu. 

Ia menilai dua guru tersebut menjadi korban kriminalisasi karena pungutan dana kepada orang siswa demi bantu 10 guru honorer. 

Dua guru yang dimaksud adalah Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara.

Kemudian Bendahara Komite sekaligus guru honorer UPT SMAN 1 Lutra, Abdul Muis.

Keduanya diberhentikan setelah divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Padahal, pungutan komite merupakan hal yang lazim dilakukan di sekolah.Pembelaan itu disampaikan Marjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang. 

Politisi Partai Gerindra itu melontarkan kritik keras. 

Ia menilai Inspektorat Lutra telah bertindak di luar kewenangan.

Ia menilai lembaga tersebut melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa. 

Padahal, SMA sederajat merupakan ranah pengawasan Inspektorat Sulsel, bukan kabupaten.

“Diperparah oleh Inspektorat kabupaten (Lutra) yang tidak punya kewenangan untuk memeriksa sekolah, itu juga sudah dilakukan, bisa bayangkan itu. Saya minta supaya ini (Inspektorat Lutra) diberi sanksi hukum," kata Marjono. 

Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra.

Jika perlu, lanjutnya, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum.

Marjono lantas menyentil Inspektorat Sulsel.

Ia meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra

Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan.

Terlebih kebijakan sekolah dinilai tidak merugikan keuangan negara. 

"Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu," ungkapnya. 

"Karena (Inpektorat Lutra) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," tambahnya. 

Tak berhenti di sana, Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik. 

Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.

“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi," ucapnya. 

Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara. 

"Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu," kata Marjono. 

Marjono mengaku bahwa guru tersebut merupakan korban kriminalisasi.

Marjono juga menyinggung kondisi tidak manusiawi yang dialami guru honorer tersebut. 

Meski mengajar selama setahun penuh, ia tidak mendapatkan gaji.

“Bayangkan, beliau ini mengajar satu tahun tapi tidak terima gaji. Kasihan beliau ini selama menjadi tenaga pendidik, habis pikiran, habis tenaga," tegasnya. 

Baginya, kasus ini adalah preseden buruk yang harus segera dihentikan. 

DPRD Sulsel, kata dia, harus turun tangan dengan langkah konkret.

Ia juga menyoroti kejanggalan dakwaan.

Di mana, dalam dakwaan, guru tersebut dianggap merugikan keuangan negara, pungutan liar (pungli), dan melakukan intimidasi. 

"Sampai di MA diputus karena gratifikasi. Tolonglah ini kita sesama anggota DPRD Sulsel dibantu ini, tidak ada kata terlambat untuk membantu sesama kita," tandasnya.

Kadis Pendidikan Sulsel Mangkir Rapat RDP 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najmuddin tak hadir dalam RDP yang digelar DPRD Sulsel terkait kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara.

Padahal RDP tersebut membahas duduk persoalan pemecatan dua guru SMA di Lutra yang dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.

Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah anggota DPRD Sulsel telah hadir dalam ruang rapat Komisi E sejak pagi, namun pihak Disdik Sulsel belum juga datang hingga rapat dinyatakan ditunda.

Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.

Gubernur Sulsel hanya di wakili Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.

Dua guru yang di pecat juga yakni Rasnal dan Abdul Muin terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.

Ada juga Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra Ismaruddin.

Padahal, rapat tersebut dinilai penting untuk mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak pemerintah provinsi terkait alasan dan dasar keputusan pemecatan tersebut.

PGRI Sulsel Kawal

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel mengambil langkah strategis untuk mengawal kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara.

Dua guru itu ialah Rasnal dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.

PGRI Sulsel menegaskan komitmen penuh untuk memberi dukungan dan penguatan terhadap langkah-langkah yang diambil PGRI Kabupaten Luwu Utara.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Diperluas yang digelar secara daring dan luring pada Sabtu, (8/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris.

Keseriusan rapat ini ditandai dengan hadirnya seluruh elemen organisasi, termasuk Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulsel, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulsel, serta Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Hasmaruddin bersama jajarannya.

“PGRI Provinsi sejak awal memberikan support dan penguatan terhadap gerakan teman-teman di Luwu Utara,” ujar Abdi, Senin (10/11/2025).

Selain membahas dukungan moral, Abdi menjelaskan, rapat pleno tersebut juga fokus pada pemetaan dan klasterisasi (pembagian) kewenangan advokasi.

Langkah ini diambil untuk membagi peran yang akan ditangani oleh tiga level organisasi, yakni PGRI Luwu Utara, PGRI Sulsel, dan PGRI Pusat.

"Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga harmoni, koordinasi, dan solidaritas sesama pengurus dalam mengawal kasus ini," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved