Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Reaksi Akademisi Unhas Usai Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Lutra yang Dipecat

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kemampuan Presiden Prabowo membaca dinamika opini publik di era digital. 

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Pakar Ilmu komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Hasrullah puji Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Lutra yang sebelumnya dipecat gegara bantu 10 tenaga pendidik yang belum digaji 

Namun kini, harkat dan martabat mereka dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung Presiden Prabowo di Ruang Tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Momen itu berlangsung sesaat setelah Kepala Negara tiba dari kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia.

Dalam pertemuan tersebut, lima perwakilan guru diterima langsung oleh Presiden. Dua di antaranya adalah Rasnal dan Abdul Muis

Mereka didampingi Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dan Anggota Komisi B DPRD Sulsel Marjono.

Andi Tenri dan Marjono sama-sama kader Partai Gerindra.

Turut hadir dalam momen itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Kemudian Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Andi Tenri Indah, membenarkan Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru tersebut.

“Alhamdulillah, penandatanganan rehabilitasi dilakukan langsung oleh Bapak Presiden RI," kata Andi Tenri, Kamis (13/11/2025).

"Kedua saudara kita telah dibebaskan atas keputusan Bapak Prabowo Subianto dengan pemberian rehabilitasi," tambahnya. 

Dengan demikian, lanjut Indah, harkat dan martabat mereka dikembalikan, dipulihkan sebagai tenaga pendidik.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi akhir bahagia bagi perjuangan panjang dua guru yang sempat dinyatakan bersalah karena mengelola dana komite sekolah.

Padahal, pungutan tersebut sejatinya lazim dilakukan dan bersifat sukarela di lingkungan pendidikan.

Andi Tenri bersama Marjono menjadi pihak yang aktif memperjuangkan keadilan dua guru tersebut sejak awal. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved