Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Reaksi Akademisi Unhas Usai Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Lutra yang Dipecat

Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kemampuan Presiden Prabowo membaca dinamika opini publik di era digital. 

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GURU DIPECAT - Pakar Ilmu komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Hasrullah puji Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Lutra yang sebelumnya dipecat gegara bantu 10 tenaga pendidik yang belum digaji 

“Jadi, penting bagi penentu kebijakan untuk mendengarkan aspirasi yang muncul, terutama yang menyangkut nasib guru,” kata Hasrullah kepada Tribun-Timur, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, persoalan seharusnya diteliti sejak awal sebelum dijatuhkan sanksi. 

Pertama, perlu dipastikan apakah guru melakukan pelanggaran. 

Selanjutnya, jika dana yang digunakan untuk kepentingan bersama telah disepakati dan bukan hasil penyalahgunaan kekuasaan atau uang negara, tindakan tersebut sah.

Hasrullah menekankan, pengambil kebijakan harus peka terhadap aspirasi publik yang kini bisa disampaikan secara masif melalui media sosial. 

Viralisasi kasus dua guru Lutra menunjukkan bagaimana pesan dari masyarakat bisa langsung sampai ke Presiden Prabowo.

Sehingga kesadaran digital menjadi keharusan bagi semua pemimpin.

“Sudah bermedia sosial, tapi tidak mengetahui efek domino yang sangat besar dalam menyampaikan aspirasi. Apalagi menghadapi kritik dari masyarakat, itu harus hati-hati,” ujarnya.

Ia menilai keputusan cepat Presiden Prabowo merehabilitasi dua guru Lutra menunjukkan kecerdasan politik dan kepekaan sosial di era demokrasi digital. 

“Ini langkah yang tepat sekali. Jika tidak, dampaknya bisa merusak nama baik pemerintah daerah, utamanya yang memecat guru tersebut. Jadi jangan terlalu bodoh menghadapi media sosial,” pungkas Hasrullah.

Prabowo resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulsel.

Yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasus itu bermula karena mereka membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Keduanya diberhentikan dengan hormat setelah menjalani proses hukum panjang yang dinilai sarat ketidakadilan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved