Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Sebut Lippo Group ‘Cuci Tangan’ dalam Kasus Lahan

Menurut Hasman, pernyataan James Riady seolah ingin melepaskan tanggung jawab atas klaim lahan tersebut, tidaklah tepat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Muslimin Emba Tribun Timur
KALLA GROUP – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman SH, MH, saat melaporkan GMTD di Ditreskrimum Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menanggapi pernyataan CEO Lippo Group, James Riady, yang membantah keterlibatan Lippo Group dalam sengketa klaim kepemilikan lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

Menurut Hasman, pernyataan James Riady seolah ingin melepaskan tanggung jawab atas klaim lahan tersebut, tidaklah tepat.

“PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) adalah bagian dari Lippo Group. Lippo jelas-jelas pemilik PT GMTD Tbk yang ada di Makassar,” kata Hasman Usman saat konferensi pers di kantornya, Advokat Hasman Usman & Associates, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, “James Riady seolah menyatakan tidak ada kaitan dengan Lippo, padahal jelas terkait.”

Hasman menilai James Riady mencoba ‘cuci tangan’ dengan menyerahkan persoalan ini kepada Pemkab Gowa, Pemkot Makassar, dan Pemprov Sulsel, padahal Lippo Group merupakan pemegang saham mayoritas PT GMTD.

Kepemilikan Lippo di GMTD dilakukan melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), entitas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), perusahaan inti Lippo Group.

PT Hadji Kalla menyebutkan, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Makassar Permata Sulawesi menguasai 32,5 persen saham GMTD. Pemerintah Provinsi Sulsel 13 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5 persen, dan sisanya dimiliki yayasan serta publik.

“Komposisi pemegang saham ini sudah menjelaskan bahwa Lippo, melalui PT Makassar Permata Sulawesi, mengendalikan GMTD (Pasal 1 angka 29 POJK 10/2022),” jelas Hasman.

Susunan direksi dan komisaris PT GMTD pun banyak diisi orang-orang dari Lippo atau yang pernah bekerja di Lippo Group.

Selain kepemilikan, pengaruh Lippo Group terlihat jelas dalam berbagai proyek strategis di kawasan Tanjung Bunga. Proyek dan fasilitas komersial di atas lahan GMTD menggunakan merek Lippo, menunjukkan arah pengembangan kawasan berada dalam ekosistem bisnis Lippo di sektor ritel, kesehatan, pendidikan, hingga pemukiman.

“Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan pada Senin, 3 November 2025,” ujarnya.

Hasman juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam eksekusi lahan, mulai dari pembobolan pagar perumahan hingga kehadiran Mayjen TNI Achmad Adipati.

“Saya heran ada Mayor Jenderal Adipati, Staf Khusus Kasad, yang ikut dalam eksekusi itu, padahal lahan di luar lokasi mereka,” katanya.

Hasman menegaskan, lahan 16 hektar tersebut dibeli langsung Jusuf Kalla dari ahli waris Raja Gowa pada 1993, dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diterbitkan pada 1996. Sertifikat itu bahkan dijaminkan ke bank tanpa hambatan, membuktikan lahan tidak bermasalah.

Eksekusi yang penuh kejanggalan itu membuat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla marah.

“Mantan Wapres kita sempat marah karena lahan 16 hektar lebih itu dieksekusi tanpa sepengetahuan dan izin PT Hadji Kalla,” tegas Hasman.

Sebelumnya, Chairman Lippo Group James Riady menyatakan sengketa lahan di Tanjung Bunga murni persoalan antara PT GMTD dan Jusuf Kalla.

“Tanah itu bukan milik Lippo. Jadi tidak ada kaitannya dengan Lippo. Kami tidak berkomentar,” kata James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan, Lippo hanya salah satu pemegang saham PT GMTD Tbk.

“Lahan itu milik perusahaan daerah, PT GMTD, perusahaan terbuka. Lippo hanya salah satu pemegang saham,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved