Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, SPKLU Hadir di 51 Lokasi di Sulselrabar

Untuk SPKLU sebagai infrastruktur penunjang kendaraan listrik (EV), sampai saat ini sudah terpasang di 51 titik lokasi.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com/rudi salam
MOBIL LISTRIK - Manager Strategi Pemasaran PLN UID Sulselrabar, Komang Yehuda Prawira, saat menjadi narasumber podcast Tribun Timur bertema “Bersama PLN, Cas Mobil Listrik Lebih Praktis di Rumah”. Podcast membahas kemudahan penggunaan kendaraan listrik dan layanan pengisian daya di rumah yang disiapkan PLN. 

Kalau dilihat dari testimoni pelanggan, hampir semuanya memberikan respons positif.

Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya layanan Home Charging Service ini.

Selain praktis karena bisa mengisi daya di rumah, ada juga nilai tambah berupa diskon tarif listrik sebesar 30 persen jika melakukan pengisian di luar waktu beban puncak (LBBP).

Persyaratan layanan Home Charging Service ini rumit?

Prosesnya sangat simpel, dan sekarang sudah bisa dilakukan langsung lewat aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan cukup masuk ke menu Home Charging Service, lalu mengisi data sesuai panduan.

Kalau ada kendala dalam pengisian data di aplikasi, pelanggan bisa datang langsung ke kantor PLN terdekat untuk dibantu prosesnya.

Setelah permohonan masuk, tim PLN akan melakukan survei ke lokasi pelanggan.

Kami akan melihat kondisi kelistrikan di rumah tersebut , apakah perlu tambahan infrastruktur atau tidak.

Untuk kapasitas dayanya sendiri, PLN menyediakan dua opsi, yaitu 7.700 VA, dan 13.200 VA.

Kalau hasil survei menyatakan layak, maka pelanggan bisa lanjut ke tahap berikutnya, kerja sama penyediaan alat charger.

Berarti untuk alat chargernya, PLN tidak menyediakannya langsung?

PLN menyediakan listrik dan infrastruktur penyambungan, sementara alat chargernya disediakan oleh pihak ATPM, yaitu Agen Tunggal Pemegang Merek kendaraan listrik tersebut.

Jadi pelanggan bekerja sama dengan dealer atau brand kendaraan listriknya untuk membeli atau mendapatkan chargernya.

Setelah itu, alat tersebut didaftarkan ke sistem PLN Mobile agar terintegrasi dan resmi terpasang di rumah pelanggan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved