Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah PPATK Telusuri Rekening Hakim Tangani Kasus PT Hadji Kalla vs GMTD? Penjelasan PN Makassar

Wahyudi juga menampik adanya isu Komisi Yudisial menelisik hakim yang menangani perkara sengketa lahan melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
SENGKETA TANAH - Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said. Wahyudi membantah rekening hakim diperiksa kasus sengketa GMTD vs Hadji Kalla. 
Ringkasan Berita:
  • Humas PN Makassar, Wahyudi Said, membantah isu bahwa PPATK menelusuri rekening hakim terkait perkara sengketa tanah antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD
  • Ia juga menepis kabar bahwa Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki hakim yang menangani kasus tersebut.
  • Wahyudi menjelaskan, kehadiran tim KY di Makassar bukan untuk memeriksa kasus lahan, melainkan menghadiri seminar Etika dan Advokasi, Judicial Dignity Class 2025 di Fakultas Hukum Unhas, 12–13 November 2025.
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Wahyudi Said, menepis isu Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening hakim perkara sengketa tanah.

"Itu belum ada infonya sampai sekarang," kata Wahyudi Said, Rabu (12/11/2025).

Wahyudi juga menampik adanya isu Komisi Yudisial menelisik hakim yang menangani perkara sengketa lahan melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

Wahyudi Said membenarkan adanya Tim KY di Kota Makassar.

Namun tidak berkaitan penangan perkara lahan 16 hektar yang diklaim Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla dan PT GMTD.

Baca juga: Sengketa Lahan JK vs GMTD, Beredar Foto Jenderal TNI Bintang 2 Turun Saat Eksekusi

Kehadiran KY di Makassar untuk mengikuti kegiatan seminar di Unhas.

"Saya sementara di Unhas bersama KY. Tidak ada informasi mengenai itu," ungkap Wahyudi.

"Kalau di unhas ini berkaitan advokasi, semacam seminar. Bukan berkaitan dengan itu (pengusutan terhadap penanganan perkara PT Hadji Kalla Vs GMTD)," sambungnya.

Fakultas Hukum Unhas digelar coaching clinic, Etika dan Advokasi, Judicial Dignity Class 2025 selama dua hari mulai 12 sampai 13 November.

Acara ini digagas KY bersama 9 perguruan tinggi di Indonesia, medio November ini digelar di Kampus Unhas.

Humas PN tak merinci siapa pejabat atau tim KY yang dia dampingi.

Sebulan lagi, 21 Desember 2025, majelis KY periode 2020-2025 berakhir.

Ketuanya saat ini Prof Amzulian Rifai (Ketua), Dr Hj Siti Nurdjanah (Wakil Ketua), Binziad Kadafi, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, Prof Dr Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Drs HM Taufiq HZ. 

KY adalah lembaga pemantau dan penjaga perilaku hakim didirikan Oktober 2005.

Lembaga ini berwenang mengawasi dan memberi sanksi atas perilaku dan etika hakim dan elemen aparat penegak hukum di pengadilan, termasuk panitera dan stafnya.

Hingga Juni 2025, Mahkamah Agung mencatat ada sekitar 8.711 hakim di 514 kabupaten/kota pada 36 provinsi.

Ini termasuk hakim dari 4 kamar peradilan umum,  peradilan agama,  hakim peradilan tata usaha negara, dan hakim peradilan militer.

Di Jakarta, Selasa (11/11/2025), Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr H Sunarto MH menutup Rapat Pleno 4 Kamar Kesekretariatan (panitera) di Mahkamah Agung.
Rapat tahunan membahas sejumlah isu hukum dan etika hakim dalam praktik peradilan.

Wahyudi memastikan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar berjalan lancar di tengah hebohnya persoalan perkara lahan melibatkan PT GMTD dan Hadji Kalla.

"Jadi perkara yang lain di luar kasus GMTD itu berjalan seperti biasa tanpa masalah," ucapnya.

Wahyudi menegaskan PN Makassar tidak pernah menangani perkara sengketa yang melibatkan PT GMTD dan PT Hadji Kalla.

"Kalau perkara JK dengan GMTD tidak pernah ada perkara di pengadilan antara GMTD dengan JK," ucapnya.

Pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan PT GMTD di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin (3/11/2025) itu, sah.

Pasalnya lahan yang dieksekusi tersebut di luar dari empat sertifikat HGB yang diklaim PT Hadji Kalla.

"Iya, jadi makanya sekarang jadi pertanyaan. Itu yang dieksekusi betul ada yang kemarin atas permintaan GMTD, tapi itu tidak masuk lahan pak JK," ungkapnya.

Wahyudi kembali menegaskan bahwa lahan yang dieksekusi dari permohonan GMTD itu, tidak termasuk lahan Jusuf Kalla.

"Tidak, itu lahan yang dimintakan eksekusi oleh GMTD menurut informasi dari PT Hadji Kalla di dalamnya terdapat empat SHGB-nya. Empat SHGB ini tidak dieksekusi," cetus Wahyudi.

Wahyudi juga menjawab tudingan belum dilakukannya constatering sebelum pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, PN Makassar telah seusai prosedur dalam membacakan eksekusi.

"Jadi inilah yang perlu diluruskan, konstatering itu adalah pencocokan keputusan dengan objek di lapangan. Jadi bagian dari constatering adalah pengukuran," terang Wahyudi.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan eksekusi constatering itu dilakukan berdasarkan pengamatan ketua Pengadilan.

"Jadi konstatering itu dapat dilakukan berdasarkan pengamatan dari ketua pengadilan. Jadi bukan yang selama ini berkembang, kita lihat ke pedoman pelaksanaan eksekusi pengadilan itu bisa kita lihat di google," tuturnya.

Eksekusi yang dilakukan PN Makassar bukanlah eksekusi abal-abal.

"Kalau eksekusi yang dilakukan pengadilan itu sah yang dimohonkan GMTD, Sah. Dan itu diluar dari objek SHGB," jelasnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved