Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla Surati TNI, Protes Kehadiran Mayjen TNI Achmad Adipati di Lokasi Eksekusi Lahan GMTD

PT Hadji Kalla menyurat ke Mabes TNI untuk mempertanyakan maksud dan tujuan jenderal bintang dua itu di lokasi pembacaan eksekusi lahan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
SENGKETA TANAH - Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025). Ia mempertanyakan keberadaan sosok Mayjen TNI Achmad Adipati yang disebut hadiri proses eksekusi lahan yang diklaim dimenangkan GMTD di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. 

Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993.

Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter⊃2; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2; dari pihak A Batara Toja.

"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved