Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Siapkan Skema Parkir Tahunan: Mobil Rp730 Ribu, Motor Rp365 Ribu

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penerapan tarif parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Dirut Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali (kiri) dan Plt Direktur Keuangan, Syafri diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penerapan tarif parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan skema baru ini akan mencantumkan tarif parkir sebagai bagian dari pembayaran perpanjangan STNK, sehingga masyarakat hanya membayar sekali dalam setahun.

“Kalau ini mau dijalankan, kita bisa mulai di awal 2027. Jadi akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Adi Rasyid Ali di Balai Kota Makassar, Senin (22/9/2025).

Adapun besaran tarif parkir tahunan yang diusulkan yakni Roda dua: Rp365 ribu per tahun (setara Rp1.000 per hari)

Sementara Roda empat: Rp730 ribu per tahun (setara Rp2.000 per hari)

Dengan skema ini, kendaraan yang telah membayar tarif tahunan bebas parkir di seluruh titik parkir Kota Makassar, kecuali lokasi dengan izin pengelolaan parkir (IPP) seperti mal.

Menurut Adi, skema ini akan lebih efisien dibandingkan dengan pengeluaran harian warga saat ini yang bisa mencapai Rp10.000 per hari untuk motor dan lebih dari Rp20.000 per hari untuk mobil.

Revisi Perda juga akan mengatur sistem parkir berlangganan harian, bulanan, dan tahunan, serta memberikan payung hukum bagi digitalisasi sistem parkir.

Saat ini, uji coba digitalisasi sudah dilakukan di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu.

Selain itu, revisi perda akan mencakup sertifikasi juru parkir (jukir) dan pembentukan satuan tugas (satgas) uji petik untuk memantau pendapatan parkir di sejumlah ruas jalan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya telah mengakomodasi rencana tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD 2025.

“Sudah kita akomodir karena satu-satunya ranperda yang diusulkan Komisi B adalah Ranperda Parkir,” ujarnya.

Naskah akademik revisi perda saat ini sudah rampung 95 persen dan tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum dibahas bersama DPRD.

Bayar Pakai QRIS

Sebelumnya, Pemkot Makassar memberlakukan pembayaran parkir menggunakan QRIS mulai diterapkan di Makassar pada 1 September 2025.

Jl Somba Opu dan Jl WR Supratman, Kecamatan Ujung Pandang, ditetapkan sebagai lokasi uji coba.

Sebanyak 27 juru parkir dan 16 titik tepi jalan umum dikelola Perumda Parkir Makassar Raya di kawasan tersebut.

Setiap jukir telah dibekali rekening untuk menampung transaksi.

Bank Indonesia memfasilitasi kerja sama Perumda Parkir dengan tiga bank.

Antara lain, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Sulselbar.

Masyarakat cukup memindai barcode milik jukir untuk membayar, tanpa perlu uang tunai.

Tarif parkir di kawasan percontohan ditetapkan Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Adi menegaskan, sistem QRIS memudahkan masyarakat dan menghindari masalah kembalian.

Di sisi lain, kebijakan ini menguntungkan jukir karena uang langsung masuk ke rekening tanpa perantara.

"Dengan QRIS, uang langsung terbagi otomatis antara juru parkir dan perusahaan. Jadi lebih aman, terhindar dari pungli, dan juru parkir pun bisa langsung menggunakan saldonya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Adi Rasyid Ali.

Meski sebagian jukir masih butuh waktu beradaptasi, respons awal dinilai positif.

Perumda Parkir akan melakukan sosialisasi dan penerapan bertahap di lokasi lain setelah uji coba.

Targetnya, pada 2026, sekitar 50 persen pembayaran parkir di Makassar sudah beralih ke sistem non-tunai.

"Saat ini kami mulai dari kawasan yang paling siap, dan selanjutnya akan diperluas ke titik-titik strategis lainnya," pungkasnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, persoalan parkir bukan hanya soal pembayaran, tapi juga keteraturan, perizinan, dan pengawasan.

Menurutnya, kondisi parkir di jalanan masih semrawut karena tidak ada standar yang jelas.

"Kalau saya lihat, pengaturan parkir kita ini masih campur-campur. Ada yang paralel, ada yang kepala masuk ke dalam. Menurut saya, yang paling bagus itu paralel, supaya lebih rapi dan tidak mengganggu arus kendaraan," ujar Munafri.

Ia menyoroti perlunya pengawasan ketat, terutama saat pelaksanaan event yang sering tidak terkelola dengan baik.

Munafri menilai pengaturan parkir harus diperhatikan sejak proses perizinan, bukan hanya saat pelaksanaan.

"Kalau ada event, pengaturannya jangan cuma di luar, tapi di dalam lokasi juga harus jelas. Jangan sampai hanya asal jalan saja," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya penertiban jukir liar yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin.

Appi mencontohkan, banyak oknum hanya bermodal rompi oranye bisa langsung kuasai lahan parkir di depan toko atau minimarket.

"Setiap hari, dampaknya sangat terasa. Orang bisa seenaknya ambil lahan parkir hanya dengan pakai rompi oranye. Ini harus kita tertibkan. Tantangannya memang besar, tapi kalau tidak mulai sekarang," tegasnya.

Digitalisasi parkir lewat QRIS diharapkan menekan pungli, meningkatkan transparansi, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Munafri juga menyoroti kebocoran pendapatan parkir yang sering memicu konflik antara jukir dan warga.

Ia menegaskan, ke depan semua jukir resmi harus tertib, punya identitas, dan ditempatkan sesuai aturan.

"Kita tidak mau ada lagi kebocoran. Juru parkir harus tertib, resmi, dan jelas posisinya. Dengan begitu, pengelolaan parkir akan lebih rapi, teratur, dan bisa meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved