Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Sikat Lipu

20 Hari Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel Tangkap 411 Penjahat, 19 Anak di Bawah Umur

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam anak panah busur yang digunakan pelaku tawuran, dan kunci T digunakan pelaku curanmor.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
POLDA SULSEL - Konferensi pers hasil Operasi Sikat Lipu di halaman belakang Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (17/9/2025). 

Untuk penganiayaan ringan kata Didik, ancamannya 2 tahun 8 bulan.

Khusus, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya 5 tahun.

"Dan penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimal 7 tahun," bebernya.

Sementara itu, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, dari total 411 tersangka, pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers itu sebanyak 33 orang.

Tujuh tersangka perwakilan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar 14 orang, tiga Polres Pelabuhan Makassar, tujuh Polres Gowa dan dua Polres Maros.

"Ini polres dari Makassar Raya saja. Tapi tidak semua tersangka dari Polres Makassar Raya itu dihadirkan disini (Mapolda). Hanya perwakilan saja," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved