Guru Lutra Batal Dipecat
Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra
Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.
Dalam kasus-kasus ini, MA umumnya menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan menguatkan vonis pidana badan serta denda.
Profil Prim Haryadi
Nama Lengkap: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Jabatan Utama: Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
Karier Hukum: Berasal dari jalur karier (Hakim Karier)
Spesialisasi/Kamar: Kamar Pidana
Dr. H. Prim Haryadi memiliki rekam jejak yang panjang di lembaga peradilan dan merupakan figur penting dalam penegakan hukum pidana di tingkat kasasi.
Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. gelar Datuak Rajo Mansur.
Pria lahir 25 Maret 1963 itu adalah hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2021.
Seorang putra Minangkabau yang lahir di Bengkalis, Riau, ia memulai karier kehakiman sejak 1988.
Latar belakang dan pendidikan
Prim dilahirkan di Bengkalis, Riau pada 25 Maret 1963.
Ayahnya bernama Baharoedin seorang kapten polisi, dan ibunya bernama Nurhayati, seorang kepala sekolah SMP.
Keluarganya berasal dari persukuan Limo Panjang Minangkabau di Sulit Air, Kabupaten Solok..
Ia menamatkan pendidikan di SD Muhammadiyah Bengkalis (1974), SMP Tembilahan (1977), dan SMA Negeri 3 Padang (1981).
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1986, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2002, dan Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2012.
Di almamaternya ia dipilih menjadi Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas periode 2022–2026.[4] Ia menjabat Dewan Pembina DPP Sulit Air Sepakat.
Karier
Setelah lulus sarjana, Prim memulai karier di sebuah bank swasta di Jakarta.
Pada 1988, ia berhasil lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setahun kemudian, ia diangkat menjdi calon hakim PNS di tempat yang sama.
Pada 1992, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi hingga 1997, Pengadilan Negeri Metro hingga 1999, Pengadilan Negeri Tangerang hingga 2002.
Pada saat bertugas di Pengadilan Negeri Metro, ia memvonis hukuman mati bagi 6 orang narapidana warga negara Suriah yang terlibat kasus narkoba.
Ia mendapatkan Penghargaan Hari Anti-Narkoba Nasional atas kinerjanya dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002.
Pada 2002, ia diangkat menjadi Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2005.
Ia lalu diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2007, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2008, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga 2010, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2011, Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2013, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2015, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar hingga 2016,[8] dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 2017.[1][9]
Kemudian, Prim diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru merangkap Panitera Pengganti Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2019.
Pada 19 September 2019, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.[10] Pada 19 Oktober 2021, ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kehidupan pribadi
Prim Haryadi menikahi Roseyanti, seorang pegawai negeri sipil, pada 1987.
Istrinya adalah adik kelasnya di Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Pasangan ini memiliki dua orang putra dan satu orang putri.
Dua guru ajukan Grasi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.
Kedua guru tersebut adalah Drs. Rasnal, M.Pd, yang bertugas di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Drs. Abdul Muis, dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Keduanya telah menjalani hukuman dan dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ditahan” 14 Juli 2022 — 15 Desember 2022; PUTUSAN PN MASAMBA: 3 November 2022
Keduanya telah menjalani masa tahanan dan diberhentikan dengan tidak hormat melalui keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman.
Awal Mula Kasus
Nama Faisal Tanjung ramai dicari akhir-akhir ini.
Faisal Tanjung merupakan orang pertama melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Masamba.
Dua guru dilaporkan ialah Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
Namun Prabowo Subianto merehabilitasi dan membatalkan pemecatan keduanya.
Faisal Tanjung menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat melaporkan kasus uang komite SMAN 1 Luwu Utara.
Selain itu, Faisal juga mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian raport.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Karena alasan itu, Faisal Tanjung medatangi kediaman bendahara komite sekolah.
“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp20 ribu per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” jelasnya.
“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” lanjutnya.
Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya respons yang diterima justru menantang.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan.
“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.
Faisal menegaskan tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut.
“Dari proses di pengadilan sampai di provinsi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena merasa dijadikan kambing hitam.
“Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya.
Jejak Digital Faisal Tanjung
Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.
Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.
Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).
Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.
Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.
Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan.
Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.
Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu). (*)
H Eddy Army
Hakim Agung
Ansori
Ansori Hakim Agung
Prim Haryadi
Profil Prim Haryadi
Rasnal
Abdul Muis
Lipsus
| Sosok Faisal Tanjung Aktivis LSM Laporkan 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| Kronologi Awal Faisal Tanjung Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Kasus Pungli, Berawal Pesan WA Viral |
|
|---|
| Penjelasan Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru Lutra Rasnal dan Abdul |
|
|---|
| 1 Tahun 3 Bulan Gaji Rasnal dan Abdul Muis Ditahan Imbas Pemecatan, Pemprov Sulsel Janji Cairkan |
|
|---|
| Pendidikan dan Jejak Digital Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hakim-Agung-MA-Eddy-Army-tengah-Ansori-kiri-dan-Prim-Haryadi-kanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.