Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra

Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/Wikipedia
HAKIM AGUNG - Hakim Agung MA Eddy Army (tengah) Ansori (kiri) dan Prim Haryadi (kanan). Hakim Agung MA vonis bersalah 2 Guru Honorer Luwu Utara di tingkat Kasasi. 

Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.

Profil Ansori

Nama Lengkap: Dr. H. Ansori, S.H., M.H.

Jabatan Utama: Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

Karier Hukum: Berasal dari jalur karier (Hakim Karier)

Spesialisasi/Kamar: Kamar Pidana

Dr. H. Ansori, S.H., M.H. merupakan seorang ahli hukum dengan fokus pada bidang pidana.

Ia diangkat menjadi Hakim Agung melalui proses seleksi dan pengujian yang ketat.

Gelar doktoral (S3) beliau di bidang hukum menunjukkan kedalaman ilmunya di bidang peradilan.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, beliau telah meniti karier sebagai hakim di berbagai tingkatan, termasuk menjadi Hakim Tinggi, yang menunjukkan pengalaman panjang dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sebagai Hakim Agung Kamar Pidana, tugas utama ia adalah memeriksa dan memutus perkara kasasi serta peninjauan kembali (PK) dari seluruh pengadilan di Indonesia yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum pidana.

Ia merupakan salah satu figur penting dalam penentuan yurisprudensi dan penegakan hukum pidana di tingkat kasasi di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran data putusan Mahkamah Agung (MA), Dr. H. Ansori, S.H., M.H., yang menjabat di Kamar Pidana, terlibat dalam banyak putusan penting.

Salah satu kasus yang pernah menarik perhatian publik dan melibatkannya dalam Majelis Hakim Kasasi adalah, Kasus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian/Lembaga.

Ia pernah menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus kasasi terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di institusi negara yang melibatkan kerugian negara besar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved