Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

AIA Ungkap Gerak Cepat Dasco Antar 2 Guru Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo

Andi Iwan Darmawan Aras mengungkapkan perjalanannya kedua guru itu bisa bertemu Prabowo

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
REHABILITASI GURU - Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras. Ia mengapresiasi gerak cepat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad antar 2 guru dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. 

Namun ia tetap meluangkan waktu untuk mendengarkan langsung penjelasan kedua guru tersebut yang didampingi Dasco.

“Itu bukan pertemuan biasa. Di tengah kesibukan luar biasa, Presiden tetap menerima mereka berkat inisiatif dan perhatian Pak Dasco. Ini bukti nyata kepedulian pimpinan Gerindra terhadap para guru,” ujar Andi Iwan.

Andi Iwan menilai langkah Dasco dan keputusan Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang peka dan berpihak kepada kemanusiaan dan guru.

“Dua guru ini bukan penjahat, mereka hanya berjuang agar kegiatan belajar tetap jalan. Presiden melihat niat baik itu, dan Pak Dasco memastikan aspirasi mereka sampai langsung ke Presiden,” tegasnya.

“Gerindra tidak hanya bicara program, tapi turun langsung menyelesaikan masalah. Inilah semangat Partai Gerindra di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan Pak Dasco menghargai jasa para guru,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan Presiden memberikan rehabilitasi adalah bukti bahwa hukum dan kemanusiaan bisa berjalan beriringan.

“Langkah ini menguatkan pesan bahwa negara harus melindungi guru dan rakyat kecil yang berjuang dengan niat baik. Ini contoh pemerintahan yang punya hati,” tutup Andi Iwan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Namun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana.

Akibat laporan itu, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Gubernur Sulsel.

Pemberhentian tersebut memicu reaksi dari kalangan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara kemudian berunjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap dikorbankan oleh kebijakan yang tidak proporsional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved